DDTC NEWSLETTER

Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22%, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Mei 2020 | 09:23 WIB
Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22%, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.09, April 2020 bertajuk ‘Tax Return Procedures During COVID-19 Pandemic and Provisions on Article 25 Income Tax Installments at a New Rate’.

JAKARTA, DDTCNews – Pencegahan dan penanganan penyebaran corona virus disease (Covid-19) masih menjadi fokus pemerintah pada saat ini. Pemerintah terus merilis berbagai regulasi terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Regulasi tersebut diantaranya perpanjangan penghentian sementara layanan tatap muka yang ada di lingkungan DJP dan pengadilan pajak, tata cara penyampaian SPT di masa pandemi dan aturan pelaksana pemberian fasilitas barang dan jasa untuk panganan Covid-19.

Selain itu, sepanjang dua minggu terakhir pemerintah juga menerbitkan aturan tentang penyesuaian perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru, tempat pendaftaran wajib pajak PMSE, pemberitahuan dan pendaftaran IMEI, serta penataan dan penyederhanaan perizinan impor.

Baca Juga:
Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.09, April 2020 bertajuk ‘Tax Return Procedures During COVID-19 Pandemic and Provisions on Article 25 Income Tax Installments at a New Rate’. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Perpanjangan Periode Layanan Tanpa Tatap Muka

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-21/PJ/2020 tentang tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid ini ditetapkan dan berlaku pada 17 April 2020.

  • Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT di Tengah Pandemi Covid-19

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini ditetapkan dan berlaku pada 17 April 2020.

Baca Juga:
Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan
  • Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Pelaku Usaha PMSE

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Beleid ini ditetapkan dan berlaku pada 17 April 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER 10/PJ/2018.

  • Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif Baru

Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Beleid ini ditetapkan dan berlaku pada 21 April 2020.

Baca Juga:
Bingkisan Nyepi untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Ketentuannya
  • Ketentuan Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Beleid ini ditetapkan pada 17 april 2020 dan mulai berlaku sejak 18 April 2020.

  • Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah perizinan impor. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 58/2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 April 2020.

  • Aturan Pelaksana Pemberian Fasilitas Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini ditetapkan pada 21 April 2020.

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen
  • Perpanjangan Penghentian Sementara Persidangan di Pengadilan Pajak

Surat Edaran Ketua Pengadilan No. SE-04/PP/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Beleid ini ditetapkan dan berlaku mulai 16 April 2020.

  • Aturan Pelaksana Perubahan Ketentuan Anggaran Negara

Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2020 | 09:28 WIB

Tolong Penegasan PPh Pasal 25 adalah 22% dikurangi diskon 30% berdasarkan PMK 44 yg berlaku sekarang benar nggak? Salam dr Saleh

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Marak Jasa Buka Blokir IMEI Diklaim Resmi, Bea Cukai: Mana Ada?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Pelayanan Bravo Bea Cukai Buka Sampai Pukul 15.30 WIB selama Ramadan

Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini