BERITA PAJAK HARI INI
Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP
Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 09:18 WIB
Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai layanan panggilan keluar (outbound call) Kring Pajak 1500200. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/1/2023).

Wajib pajak perlu memastikan panggilan yang masuk merupakan layanan outbound call Kring Pajak 1500200. Khusus untuk transaksi keuangan, terutama terkait dengan tunggakan pajak, wajib pajak perlu berhati-hati.

“Mohon berhati-hati dan tidak melakukan transaksi keuangan sebelum konfirmasi ke KPP terdaftar. Untuk pembayaran tagihan pajak menggunakan ID billing sehingga tidak terdapat mekanisme autodebit melalui rekening,” tulis contact center DJP merespons pertanyaan warganet di Twitter.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Otoritas mengatakan outbound call dari Kring Pajak biasanya berisi pengingat untuk melaporkan SPT Tahunan atau membayar surat tagihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak (SKP), penyampaian survei layanan, atau perbaikan (revisi) jawaban petugas yang kurang lengkap/kurang sesuai.

“Sedangkan untuk layanan dari KPP silakan konfirmasikan ke KPP terdaftarnya. Kontak KPP dapat diakses pada https://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Selain mengenai layanan outbound call, ada pula ulasan terkait dengan pelaksanaan tahap wawancara yang menjadi bagian dari seleksi calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Kemudian, ada pula ulasan tentang perlakuan atas PPh ditanggung pemberi kerja.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyampaian Informasi Lewat Outbound Call Kring Pajak

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam PER-25/PJ/2016, salah satu layanan yang diberikan oleh Kring Pajak adalah penyampaian informasi perpajakan melalui outbound call. Layanan penyampaian informasi perpajakan itu terdiri atas 5 hal.

Pertama, edukasi perpajakan, yaitu pemberian edukasi kepada masyarakat dan/atau wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan DJP. Kedua, survei perpajakan, yakni survei untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program yang telah dilaksanakan.

Ketiga, dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak (taxpayer compliance support). Penyampaian informasi dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak, meliputi prosedur pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan imbauan pelunasan tunggakan pajak.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Keempat, apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan pemberian apresiasi atau penghargaan kepada wajib pajak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kelima, layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak. (DDTCNews)

Wawancara 2 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) akan menggelar tahap wawancara proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia selama 3 hari. Adapun wawancara CHA TUN khusus pajak akan digelar pada Rabu (1/2/2023).

Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati dijadwalkan mengikuti tahap wawancara pada pukul 07.30—09.10 WIB. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto akan mengikuti seleksi wawancara para pukul 09.15—10.55 WIB.

Baca Juga:
Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

Seleksi wawancara akan digelar secara terbuka dan dapat disaksikan langsung secara daring melalui kanal Youtube KY, yakni https://youtube.com/@KomisiYudisialRI.

Masyarakat yang hendak mengajukan pertanyaan kepada CHA dapat bertanya baik secara langsung dengan hadir di kantor KY atau melalui fitur komentar pada kanal Youtube. Simak pula ‘Wawancara CHA Dilakukan Terbuka, Publik Bisa Ikut Lempar Pertanyaan’. (DDTCNews)

PPh Ditanggung Pemberi Kerja

DJP menegaskan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 masih tetap berlaku. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada ketentuan yang mencabut atau mengubah PER-16/PJ/2016. Dengan demikian, ketentuan terkait dengan PPh yang ditanggung pemberi kerja dalam PER-16/PJ/2016 masih berlaku.

Baca Juga:
PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016, penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2), tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan berupa natura dan/atau kenikmatan lainnya dari wajib pajak yang dikenakan PPh bersifat final atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

“PPh yang ditanggung pemberi kerja, termasuk yang ditanggung pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PER-16,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD

Revisi PP 5/2021

Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini masih terhambat implementasinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan direvisi utamanya terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Ini akan diselesaikan dengan revisi PP 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga:
Perkuat Anggaran Militer, Bank di Negara Ini Bakal Kena Pajak Ekstra




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak