SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara CHA Dilakukan Terbuka, Publik Bisa Ikut Lempar Pertanyaan

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 12:07 WIB
Wawancara CHA Dilakukan Terbuka, Publik Bisa Ikut Lempar Pertanyaan

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyatakan seleksi wawancara calon hakim agung (CHA) yang digelar pada pekan ini bakal terbuka untuk publik. Artinya, masyarakat umum bisa ikut terlibat langsung dalam jalannya proses wawancara CHA.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan publik dapat mengajukan pertanyaan secara langsung kepada CHA yang dilakukan seleksi wawancara pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023.

"Tahun ini juga sebagai bentuk transparansi, KY akan memberikan kesempatan kepada publik untuk bertanya langsung kepada calon dalam proses seleksi tahap akhir wawancara terbuka ini," kata Nurdjanah, dikutip Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Wawancara akan digelar secara langsung di Kantor KY yang berlokasi di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Jadwal seleksi wawancara untuk setiap CHA akan diumumkan kemudian.

Masyarakat yang ingin menyaksikan dan melemparkan pertanyaan kepada CHA bisa datang langsung ke lokasi wawancara. Selain secara offline, berjalannya seleksi wawancara CHA juga bisa disimak secara online melalui kanal Youtube KY, yakni https://youtube.com/@KomisiYudisialRI.

Adapun panelis pada seleksi wawancara akan mengajukan pertanyaan spesifik guna menguji kompetensi teknis para CHA. Dengan ini, CHA yang lolos seleksi wawancara diharapkan bisa memenuhi kebutuhan kamar pada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

"Kamar tata usaha negara (TUN) ini ada TUN murni yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung dan juga butuh hakim pajak. Tentunya pertanyaan-pertanyaan mengenai kompetensi teknis masing-masing kamar itu akan digali," tuturnya.

Selanjutnya, KY juga akan menguji pemahaman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan wawasan kenegarawanan dari para CHA yang mengikuti seleksi wawancara.

Untuk diketahui, terdapat 12 CHA yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian dan berhak mengikuti seleksi wawancara. Dari 12 CHA tersebut, terdapat 2 CHA TUN khusus pajak yakni Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?