AMERIKA SERIKAT

Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:17 WIB
Amazon Kalahkan Banding Otoritas Pajak AS

Ilustrasi The Amazon spheres, bagian dari kantor Amazon.com di Seattle, Amerika Serikat.

SEATTLE, WASHINGTON, DDTCNews – Amazon.com mengalahkan Internal Revenue Service (IRS) dalam sengketa terkait perlakuan pajak untuk transaksi dengan anak perusahaan Amazon di Luksemburg. Sengketa pajak itu senilai US$1,5 miliar (setara dengan Rp21,3 triliun).

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (16/8/2019), Pengadilan Banding AS ke-9 di Seattle menguatkan putusan2017 yang diteken Pengadilan Pajak AS terkait aset tidak berwujud yang ditransfer oleh Amazon.com ke unit Amazon Europe Holding Technologies SCS pada 2005 dan 2006.

“Berdasarkan sejarah penyusunan peraturan yang berlaku dan pemikiran Departemen Keuangan pada 2005 dan 2006 sangat mendukung argumen Amazon bahwa intangible assets terbatas pada aset yang dapat ditransfer secara mandiri,” kata Hakim Consuelo Callahan, seperti dikutip pada Minggu (17/8/2019).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Pengadilan banding menolak definisi yang lebih luas yang disebut oleh IRS akan mendorong tagihan pajak Amazon.com. Adapun proposal banding IRS menyebut aset tidak berwujud juga mencakup aset yang lebih samar termasuk nilai goodwill Amazon.com, karyawan, dan ‘budaya inovasi’.

Namun, Callahan menolak argumen IRS lantaran kongres baru mengubah definisi properti tidak berwujud dalam pemeriksaan pajak 2017. Oleh karena itu, tuntutan IRS akan benar jika definisi baru itu digunakan untuk mengatur kasus Amazon.com selapas 2017.

Sementara, pada 2005 dan 2006, intangible assets yang di transfer Amazon adalah daftar pelanggan, kekayaan intelektual, dan perangkat lunak. Transfer ini dinilai Callahan tidak menyalahi aturan yang berlaku pada masa itu.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Lebih lanjut, menurut Pengadilan Banding, peraturan pajak memungkinkan perusahaan seperti Amazon.com untuk mentransfer aset tidak berwujud ke afiliasi asing, asalkan dilakukan secara wajar dan unit membayar bagian mereka atas biaya pengembangan tidak berwujud.

Amazon.com mengatakan telah memilih Luksemburg sebagai kantor pusatnya di Eropa karena lokasinya yang sentral. Selain itu, Luksemburg memiliki tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terendah di Eropa serta tarif pajak perusahaan yang relatif rendah.

Perusahaan yang berbasis di Seattle itu berujar akan menghadapi kewajiban pajak baru jika putusan Pengadilan Pajak dibatalkan atau pendekatan IRS diterapkan pada tahun pajak lainnya.

Dilansir Reuters.com, penghasilan bersih Amazon.com mencapai US$10,07 miliar atau setara dengan 143,4 triliun pada 2018. Selanjutnya, dari Januari hingga Juni tahun ini, pendapatannya mencapai US$6,19 miliar atau setara dengan R88,2 triliun. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak