KABUPATEN SUMEDANG

Amankan Setoran Pajak, Pemeriksaan dan Penagihan Aktif Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 09:00 WIB
Amankan Setoran Pajak, Pemeriksaan dan Penagihan Aktif Digencarkan

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemkab Sumedang, Jawa Barat akan mengamankan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini dengan mengadopsi beberapa kebijakan tambahan di antaranya dengan operasi penyisiran langsung ke lapangan.

Kepala Bappenda Sumedang Rohana mengatakan realisasi pendapatan daerah hingga saat ini telah mencapai Rp195,6 miliar. Realisasi tersebut memenuhi 90% dari target pada tahun ini sejumlah Rp217 miliar.

"Dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai Rp180 miliar, ada selisih kenaikan Rp15 miliar pada tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Rohana menyampaikan peningkatan realisasi pendapatan tersebut disumbang oleh setoran pajak yang naik pada tahun ini. Menurutnya, Bappenda menempuh beberapa upaya untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan intensifikasi basis pajak daerah. Pada pungutan PBB-P2 misalnya, dilakukan penagihan aktif tunggakan pajak melalui operasi penyisiran langsung ke lapangan.

Untuk jenis pajak daerah lainnya, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. Kunjungan langsung juga dilakukan sebagai bentuk monitoring pajak daerah.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

"Untuk target pendapatan pajak, kami tidak melihat kondisi tetapi melihat peluang. Jadi celah mana yang terbuka," ujarnya.

Rohana menambahkan target pendapatan daerah pada tahun depan akan naik menjadi Rp273 miliar. Untuk itu, upaya yang dilakukan pada tahun ini akan dilanjutkan dan ditambah dengan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.

"Untuk 2022 nanti, kami ada kenaikan target. Dan untuk mencapai target tersebut, kami akan terus mengoptimalkan kinerja dan terus menggali potensi yang ada di Sumedang," jelasnya seperti dilansir inisumedang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA