PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Dian Kurniati
Sabtu, 09 Desember 2023 | 07.30 WIB
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mendorong wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan dari luar daerah. Melalui kebijakan ini, dia berharap masyarakat bersedia melakukan mutasi kendaraan bermotor.

"Kami melihat masih ada kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan persediaan unit yang kurang, tetapi memang mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Ismiati mengatakan pemprov tengah berupaya memperbaiki data kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kaltim. Apabila kendaraan dari luar daerah melakukan mutasi menjadi berpelat KT, nantinya pajak kendaraan bermotornya juga bakal dilakukan di Provinsi Kaltim.

Dia menjelaskan Bapenda mengadakan program pemutihan hingga Desember 2023. Selain relaksasi BBNKB untuk mutasi kendaraan, pemprov juga memberikan penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.

Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun. Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun.

Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Ismiati meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini sebagai momentum membayar pajak.

"Tahun depan sudah kembali normal seperti biasa, denda dan sebagainya," ujarnya dilansir kotaku.co.id.

Dia menambahkan Bapenda Kaltim juga menyiapkan hadiah uang tunai Rp5 miliar untuk wajib pajak patuh. Hadiah ini akan diundi pada tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.