KOTA PASURUAN

Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:49 WIB
Ada Pemutihan dan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB, Simak Perinciannya

Ilustrasi PBB

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur memberikan dua jenis insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan kebijakan insentif PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua jenis relaksasi. Keduanya adalah pemutihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak.

"Penghapusan denda untuk tahun pajak sebelum 2020 dan berlaku untuk tiga bulan," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Siti menjelaskan insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku saat masyarakat membayar tunggakan pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Kemudian jatuh tempo pembayaran juga ikut diperpanjang dari semula 31 Agustus 2021 menjadi 31 Oktober 2021.

Dia menyampaikan Bapenda akan meningkatkan sosialisasi insentif PBB-P2 agar optimal dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keputusan memberikan relaksasi PBB-P2 merupakan inisiatif Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

"Gus Ipul peduli kepada masyarakat karena memang situasi sekarang sedang sulit. Ada kelonggaran aturan pembayaran PBB," ungkapnya.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Siti menambahkan penghapusan denda bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan pada tahun ini hanya akan memungut pokok pajak tanpa biaya tambahan seperti pembayaran denda.

"Jadi, biaya yang mestinya dipakai untuk membayar denda bisa disisihkan untuk memenuhi keperluan lain," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan