KEGIATAN RISET

Ada Pandemi Corona, Tetap Mau Riset di DJP? Bisa, Cek Caranya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 April 2020 | 16:49 WIB
Ada Pandemi Corona, Tetap Mau Riset di DJP? Bisa, Cek Caranya di Sini

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap memberikan izin riset selama masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan DJP lewat pengumuman Panduan Permohonan Izin Riset di Lingkungan DJP dalam laman resminya. Hingga saat ini, masa pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan DJP berlaku sampai 21 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

“Pemberian izin riset tetap diberikan dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/ survei dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring,” demikian penjelasan DJP, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Riset atau penelitian, sambung DJP, adalah suatu usaha ilmiah yang dilaksanakan secara metodologis dan sistematis untuk menemukan fakta atau hal baru; menguji kebenaran suatu teori, anggapan atau hipotesis; memecahkan masalah; serta dan mencari penerapan praktis. Usaha ini meliputi kegiatan pendataan, survei, sensus, studi kelayakan, studi eksploratif, preliminary survey, dan inventarisasi.

Adapun dasar dasar pertimbangan pemberian izin riset atau penelitian antara lain pertama, kesesuaian terhadap ilmu yang dipelajari dan jurusan/program studi di perguruan tinggi/universitas. Kedua, materi penelitian bermanfaat dan sejalan dengan program di DJP.

Ketiga, bukan termasuk data sebagaimana pada Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait kerahasiaan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

DJP memberikan sejumlah syarat permohonan riset atau penelitian, antara lain surat keterangan dari kampus/instansi terkait, proposal (outline) penelitian, surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset, pedoman wawancara bagi permohonan wawancara, dan kuesioner bagi permohonan penyebaran kuesioner.

Pengajuan riset untuk mahasiswa S1 ke bawah ada sejumlah ketentuan. Pertama, untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Kantor Pusat DJP, surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP.

Kedua, untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, surat permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP yang meliputi wilayah kerjanya.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Ketiga, untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, surat permohonan ditujukan kepada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Sementara, terkait pengajuan riset untuk mahasiswa S2 dan S3 serta selain mahasiswa, surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP.

Anda bisa mengunduh surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset di sini dan lembar persetujuan menjadi lokasi penelitian di sini. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi narahubung Sdri. Zipora (0856 1880 315), telepon (+62) 21 - 525 0208 ekstensi 51601, email [email protected], atau surat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat, Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2020 | 17:07 WIB

Salut dengan dedikasi DJP dalam mendukung peran ilmu pengetahuan👏

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup