JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak menarik perhatian publik dalam sepekan terakhir. Pedoman baru ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Penerbitan SE-8/PJ/2026 dilakukan seiring dengan berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax), hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
SE-8/PJ/2026 mencabut dan menggantikan 4 SE lama sekaligus, yaitu SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
DJP dapat melakukan 3 jenis pengawasan, yaitu pengawasan wajib pajak terdaftar; pengawasan wajib pajak belum terdaftar; dan pengawasan wilayah. Terhadap data dan/atau informasi yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak terdaftar ataupun pengawasan wajib pajak belum terdaftar, ditindaklanjuti dengan KPD.
Pengawasan tersebut dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk satu/beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak serta pengawasan atas kegiatan ekonomi wajib pajak dan identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
Seluruh pengawasan (terdaftar, belum terdaftar, dan wilayah) dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Jika sistem ini belum tersedia, pengawasan dilaksanakan melalui sistem administrasi DJP.
Adapun salah satu aspek penting dalam SE-8/PJ/2026 adalah 3 jenis penelitian kepatuhan material (PKM), yakni penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis.
Penelitian kepatuhan material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban atau ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Penelitian sederhana adalah penelitian kepatuhan material atas sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan wajib pajak tertentu, antara lain melalui analisis proses bisnis dan/atau analisis laporan keuangan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sebelum tahun berjalan.
Penelitian otomatis adalah penelitian kepatuhan material atas satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak secara terbatas.
Selain pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak, ada beberapa topik lain yang menarik untuk diulas kembali. Beberapa di antaranya tentang uji coba program cooperative compliance melalui penerapan tax control framework dan integrasi data perpajakan, serta penggunaan coretax dalam pengerjaan kertas kerja untuk proses bisnis DJP.
Ditjen Pajak (DJP) memulai uji coba program cooperative compliance melalui penerapan tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Pada tahap awal, program cooperative compliance menyasar terhadap 3 BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo. Dengan cooperative compliance, otoritas pajak dan wajib pajak akan menjalin komunikasi yang terbuka guna meningkatkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak.
"Kick-off ini adalah langkah penting, penanda dari transformasi administrasi perpajakan menuju cara kerja yang lebih modern, kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada pencegahan risiko sejak awal," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
DJP akan menggunakan coretax dalam pengerjaan kertas kerja seluruh proses bisnis secara bertahap mulai bulan ini.
Dengan inisiatif tersebut, semua kertas kerja terkait dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan dikerjakan oleh pegawai DJP melalui coretax.
"Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax," kata Bimo.
Pemerintah berencana memberikan insentif pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha di pusat finansial internasional Indonesia (PFII).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut insentif pajak yang digagas pemerintah berupa pengenaan PPh sebesar 0% yang diberikan selama 50 tahun. Insentif yang ditawarkan oleh financial center Indonesia ini diharapkan memantik minat investor besar.
"Tentunya insentif akan kami berikan. Salah satunya pajak 0%. Pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya.
DJP mengungkapkan rata-rata Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang berlanjut ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK terbit dalam setahun.
Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berwenang melayangkan SP2DK untuk mengawasi wajib pajak terdaftar ataupun belum terdaftar. DJP pun dapat melanjutkan SP2DK ke tahap pemeriksaan apabila masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
"Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan penagihan atas piutang pajak secara optimal. Pasalnya, hasil uji petik atas penagihan piutang pajak 2025 menunjukkan DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.
Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, BPK mencatat ada 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang sudah daluwarsa tanpa proses penagihan aktif dari DJP.
"Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita dalam rangka pelunasan utang pajak," tulis BPK dalam LHP LKPP 2025. (dik)
