JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 menetapkan kriteria wajib pajak yang tercakup penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis saat pelaksanaan pengawasan kepatuhan material (PKM).
PKM adalah pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak baik melalui penelitian kepatuhan formal maupun material yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan.
"Penelitian kepatuhan material dalam lingkup PKM dilakukan melalui penelitian komprehensif, penelitian sederhana, atau penelitian otomatis atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Penelitian komprehensif dilakukan terhadap wajib pajak strategis dan beberapa wajib pajak lain yang memenuhi kriteria, yakni:
Penelitian komprehensif dilakukan maksimal 22 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan sampai dengan laporan hasil penelitian (LHPt) diterbitkan.
Selanjutnya, penelitian otomatis adalah penelitian kepatuhan material atas satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak secara terbatas.
Penelitian otomatis dilakukan terhadap data konkret sebagaimana diatur dalam peraturan dirjen pajak mengenai tindak lanjut data konkret, yakni PER-18/PJ/2025.
Secara umum, 3 jenis data yang dikategorikan sebagai data konkret adalah:
Penelitian otomatis dilakukan maksimal 1 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan diterbitkan sampai dengan LHPt diterbitkan.
Terakhir, penelitian sederhana adalah penelitian kepatuhan material atas sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan wajib pajak tertentu, antara lain melalui analisis proses bisnis dan/atau analisis laporan keuangan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sebelum tahun berjalan.
Penelitian sederhana dilaksanakan atas wajib pajak selain yang memenuhi kriteria penelitian komprehensif dan penelitian otomatis.
Penelitian sederhana dilaksanakan maksimal 10 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan sampai LHPt terbit yang meliputi kegiatan penelitian kebenaran perhitungan dan analisis komparatif, analisis ekualisasi, dan/atau penelitian kebenaran penerapan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 adalah surat edaran baru terkait pengawasan wajib pajak yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti penerbitan PMK 111/2025, mendukung implementasi coretax, melaksanakan hasil evaluasi atas pengawasan pajak, dan menampung masukan para pemangku kepentingan.
SE-8/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada pada 15 Juli 2026. (dik)
