[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

Ada SE Baru, Ini Kriteria WP yang Tercakup Penelitian Komprehensif

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Juli 2026 | 12.00 WIB
Ada SE Baru, Ini Kriteria WP yang Tercakup Penelitian Komprehensif
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 menetapkan kriteria wajib pajak yang tercakup penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis saat pelaksanaan pengawasan kepatuhan material (PKM).

PKM adalah pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak baik melalui penelitian kepatuhan formal maupun material yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan.

"Penelitian kepatuhan material dalam lingkup PKM dilakukan melalui penelitian komprehensif, penelitian sederhana, atau penelitian otomatis atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing, untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Penelitian komprehensif dilakukan terhadap wajib pajak strategis dan beberapa wajib pajak lain yang memenuhi kriteria, yakni:

  1. wajib pajak berisiko tinggi;
  2. wajib pajak yang terindikasi memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  3. wajib pajak yang merupakan bagian dari wajib pajak grup;
  4. wajib pajak yang melakukan restrukturisasi bisnis;
  5. wajib pajak yang menyampaikan SPT rugi;
  6. wajib pajak orang pribadi high wealth individual;
  7. wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat;
  8. wajib pajak dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar;
  9. wajib pajak yang menerima insentif pajak; dan/atau
  10. pertimbangan kepala KPP.

Penelitian komprehensif dilakukan maksimal 22 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan sampai dengan laporan hasil penelitian (LHPt) diterbitkan.

Selanjutnya, penelitian otomatis adalah penelitian kepatuhan material atas satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa masa pajak secara terbatas.

Penelitian otomatis dilakukan terhadap data konkret sebagaimana diatur dalam peraturan dirjen pajak mengenai tindak lanjut data konkret, yakni PER-18/PJ/2025.

Secara umum, 3 jenis data yang dikategorikan sebagai data konkret adalah:

  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Penelitian otomatis dilakukan maksimal 1 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan diterbitkan sampai dengan LHPt diterbitkan.

Terakhir, penelitian sederhana adalah penelitian kepatuhan material atas sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan wajib pajak tertentu, antara lain melalui analisis proses bisnis dan/atau analisis laporan keuangan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sebelum tahun berjalan.

Penelitian sederhana dilaksanakan atas wajib pajak selain yang memenuhi kriteria penelitian komprehensif dan penelitian otomatis.

Penelitian sederhana dilaksanakan maksimal 10 hari kerja setelah tanggal surat perintah pengawasan sampai LHPt terbit yang meliputi kegiatan penelitian kebenaran perhitungan dan analisis komparatif, analisis ekualisasi, dan/atau penelitian kebenaran penerapan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 adalah surat edaran baru terkait pengawasan wajib pajak yang diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti penerbitan PMK 111/2025, mendukung implementasi coretax, melaksanakan hasil evaluasi atas pengawasan pajak, dan menampung masukan para pemangku kepentingan.

SE-8/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada pada 15 Juli 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.