[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

DJP Wajibkan Penelitian Kepatuhan Formal Seluruh Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Juli 2026 | 09.00 WIB
DJP Wajibkan Penelitian Kepatuhan Formal Seluruh Wajib Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 mewajibkan account representative atau pegawai DJP untuk melaksanakan penelitian kepatuhan formal terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan KPP bersangkutan.

Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban atau ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan pada saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh wajib pajak," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi dan analisis atas data/keterangan terhadap pemenuhan kewajiban formal, seperti:

  1. ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  2. ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran/penyetoran pajak;
  3. ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan SPT Masa, SPT Tahunan, SPOP, dan laporan lainnya;
  4. angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  5. layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak; dan
  6. kewajiban formal perpajakan lainnya.

Hasil penelitian kepatuhan formal dimuat dalam daftar nominatif yang terdiri dari, pertama, daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Wajib pajak yang termuat dalam daftar nominatif ini diusulkan untuk diterbitkan beragam surat imbauan, seperti surat imbauan melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, surat imbauan pemenuhan kewajiban angsuran pajak tahun berjalan, surat imbauan pembetulan laporan pajak, surat imbauan lain untuk memenuhi kewajiban formal perpajakan, dan surat klarifikasi SPOP.

Kedua, daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan STP. wajib pajak yang masuk daftar nominatif ini adalah wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP; wajib pajak yang kurang bayar karena salah tulis/hitung sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP; dan wajib pajak yang dikenai sanksi berupa denda, bunga, dan/atau sanksi administrasi lainnya di bidang perpajakan.

Ketiga, daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat teguran. Daftar ini memuat nama-nama wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu.

Keempat, daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan. Daftar ini berisi nama-nama wajib pajak yang layanan atau fasilitas pajaknya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau dilakukan tindakan lainnya.

Kelima, daftar nominatif lainnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Dalam hal diketahui atau diperoleh data dan/atau keterangan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan formal yang belum dipenuhi di luar daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam huruf g), kepala seksi pengawasan dapat membangkitkan kasus secara manual untuk surat imbauan, STP, dan/atau surat teguran dalam sistem administrasi pengawasan DJP," bunyi SE-8/PJ/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.