ADMINISTRASI PAJAK

PKP Ingin Ditetapkan Jadi WP Non-Efektif, Harus Dicabut Dulu PKP-nya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Mei 2026 | 09.00 WIB
PKP Ingin Ditetapkan Jadi WP Non-Efektif, Harus Dicabut Dulu PKP-nya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang bisnisnya sudah tidak berjalan lebih baik mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif (NE). Hal ini dilakukan agar wajib pajak terhindari dari sanksi sebagai konsekuensi atas kewajiban pajak yang masih melekat jika NPWP masih berstatus aktif.

Namun, khusus bagi pengusaha kena pajak (PKP), pengajuan WP NE tidak bisa langsung. PKP perlu mengajukan pencabutan status PKP-nya terlebih dulu sebelum mengajukan penonaktifan NPWP.

"Apabila wajib pajak telah ditetapkan sebagai PKP dan ingin mengajukan NPWP Non-Aktif, maka terlebih dahulu harus mengajukan Pencabutan Pengukuhan PKP-nya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (29/5/2026).

Ketentuan mengenai tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penetapan WP Non Aktif diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 34 PER-07/PJ/2025.

Pencabutan PKP dan penonaktifan NPWP bisa diajukan lewat coretax system. Pencabutan PKP dapat diajukan pada menu Portal Saya > Penghapusan & Pencabutan > Pilih Jenis Pembatalan: Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB > Jenis Pajak untuk Pembatalan: Pencabutan Pengukuhan PKP > Upload Dokumen Pendukung > Centang Pernyataan > Simpan.

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang berhasil diajukan melalui coretax akan diproses atau ditindaklanjuti oleh KPP terdaftar dengan prosedur pemeriksaan. Jangka waktu keputusan pencabutan pengukuhan PKP adalah paling lama 6 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan.

Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan pada menu Portal Saya > Penghapusan & Pencabutan > Pilih Jenis Pembatalan: Penghapusan NPWP > Upload Dokumen Pendukung > Centang Pernyataan > Simpan.

Permohonan penghapusan NPWP yang berhasil diajukan melalui coretax selanjutnya akan diproses atau ditindaklanjuti oleh KPP terdaftar dengan prosedur pemeriksaan. Jangka waktu keputusan penghapusan NPWP Badan ialah paling lama 12 bulan setelah BPE/BPS diterbitkan.

Selepas menjadi WP NE, wajib pajak tidak perlu melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nantinya, status NE ini bisa diaktifkan kembali sesuai dengan kondisi usaha wajib pajak.

Yang perlu dicatat, wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP NE maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) namun tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.