PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 Januari 2022 | 15.35 WIB
WP Peserta Tax Amnesty Tak Lagi Produktif, Dapat Keringanan Saat PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui informasi 'pertanyaan yang sering ditanyakan' (FAQ) di laman khusus program pengungkapan sukarela (PPS). Pertanyaan terbaru, tentang seorang wajib pajak yang sebelumnya pernah ikut tax amnesty (TA) pada 2016-2017 lalu. 

Wajib pajak tersebut diasumsikan masih memiliki harta yang belum diungkapkan. Namun, ternyata wajib pajak yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi produktif seperti janda yang suaminya telah meninggal dunia atau usahanya bangkrut. Lantas terhadap wajib pajak tersebut apakah mendapat keringanan saat mengikuti PPS?

Merespons pertanyaan ini, DJP menjelaskan bahwa kekurangan pengungkapan harta bagi peserta tax amnesty sudah diatur dalam PP 36 tahun 2017 (Pas Final), yaitu dikenai tarif PPh final 12,5% sampai dengan 30% berdasarkan jenis wajib pajak, dan dapat ditambah sanksi 200% dalam hal DJP yang menemukan kekurangan pengungkapan harta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.

"Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi suatu keringanan bagi wajib pajak karena tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap tersebut lebih kecil dibanding Pas Final sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200% dalam UU TA. Tarif PPS kebijakan I adalah 6% hingga 11%," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, tarif pajak penghasilan (PPh) final yang diberikan untuk peserta kebijakan I sebesar 6% atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau sektor SDA atau renewable energy.

Lalu, tarif PPh final sebesar 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Kemudian, tarif sebesar 11% dikenakan untuk harta deklarasi luar negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.