UNI EMIRAT ARAB

Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

ABU DHABI, DDTCNews—Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan aplikasi khusus bagi konsumen guna mendeteksi legalitas dari produk tembakau yang beredar.

Konsumen bisa menggunakan aplikasi ini untuk mendeteksi produk tembakau ilegal dengan memindai pita cukai digital yang melekat pada produk tembakau baik rokok maupun produk tembakau lainnya.

"Aplikasi ini merupakan alat yang efektif untuk mendukung program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' yang telah diluncurkan sejak 2019 lalu," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

FTA Digital Tax Stamp (DTS) ini dapat diunduh melalui Apple Store atau Google Play. Aplikasi ini juga dalam rangka memerangi praktik pengelakan pajak, melindungi kesehatan masyarakat, dan melindungi masyarakat dari produk ilegal.

Bila ditemukan produk tembakau yang dibeli konsumen tidak memenuhi ketentuan cukai atau ilegal, konsumen dapat langsung melaporkan produk tersebut kepada FTA melalui aplikasi. Nanti, FTA bersama otoritas akan melakukan penindakan.

Aplikasi FTA DTS dan program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' sudah diluncurkan sejak Januari 2019 dan berlaku atas semua produk tembakau yang beredar di Uni Emirat Arab baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Sejak 1 Mei 2020, FTA mulai melarang importasi produk tembakau yang tidak dilekati cukai. Selanjutnya, sejak 1 Agustus 2020 FTA juga telah melarang penjualan produk tembakau tanpa cukai di seluruh wilayah Uni Emirat Arab.

Seperti dilansir Al-Bawaba, FTA juga akan mulai mewajibkan seluruh produsen dan importir produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan untuk mulai memesan cukai pada November 2020.

Selanjutnya, FTA juga berencana akan melarang suplai, penyimpanan, dan kepemilikan produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan tanpa cukai mulai tahun depan atau Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 20:57 WIB

Wah canggih sekali! Mungkin inovasi teknologi ini bisa diadopsi di Indonesia untuk mendeteksi legalitas produk-produk tembakau yang beredar. Adanya sebuah platform yang dapat diunduh semua masyarakat juga dapat membantu bersama-sama petugas bea cukai untuk mengantisipasi beredarnya produk tembakau ilegal. Semoga Indonesia dalam waktu dekat mempunyai inovasi seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024