KEBIJAKAN KEPABEANAN

Westlife dan Musisi Lain Gelar Konser, Bea Cukai Beri Fasilitas Khusus

Dian Kurniati | Jumat, 07 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Westlife dan Musisi Lain Gelar Konser, Bea Cukai Beri Fasilitas Khusus

Personil Westlife membawakan lagu saat tampil pada konser 'The Wild Dreams Tour' di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/9/2022). Pada konser tersebut Westlife membawakan lagu dari album terbarunya 'Wild Dreams' seperti 'Starlight' dan membawakan sejumlah karya terbaiknya seperti 'Uptown Girl', 'If I Let You Go' dan 'My Love'. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan fasilitas kepabeanan bagi musisi asing yang menggelar konser di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan fasilitas kepabeanan yang diberikan tersebut berupa Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Menurutnya, fasilitas ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan yang memberikan dampak pada ekonomi masyarakat.

"Pemberian fasilitas ini bertujuan memajukan perdagangan serta industri dan pariwisata dengan memfasilitasi kegiatan konser, pameran, dan olahraga internasional," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Eko mengatakan ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Sementara pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

"ATA Carnet ini diterima oleh 78 negara dan penggunaannya akan menghapuskan pembayaran bea masuk dan PDRI," ujarnya.

Eko menyatakan kantornya baru-baru ini melayani dan mengawasi pemasukan barang-barang untuk konser Westlife The Wild Dreams Tour di Yogyakarta International Airport pada 2 Oktober 2022 dan pengeluaran kembali barang-barang tersebut pada 3 Oktober 2022. Proses pemasukan dan pengeluaran kembali barang-barang itulah yang mendapatkan fasilitas ATA Carnet.

Kegiatan konser musisi asing mulai kembali ramai setelah terhenti hampir 3 tahun akibat pandemi Covid-19. Selain memanjakan para penikmat musik, penyelenggaraan konser untuk musisi asing tersebut juga memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional.

Dia meyakini kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan-kegiatan internasional lainnya akan menjadi momentum positif untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata.

"Semoga dengan pemberian fasilitas kepabeanan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam negeri dan mendongkrak sektor pariwisata di Indonesia, sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN