UU HPP

Wamenkeu Sebut UU HPP Bakal Bantu Indonesia Menjadi Negara Maju

Dian Kurniati | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Wamenkeu Sebut UU HPP Bakal Bantu Indonesia Menjadi Negara Maju

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Pembukaan Expo PKE 2021, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang akan mendukung tercapainya cita-cita Indonesia menjadi negara maju.

Suahasil mengatakan prasyarat Indonesia bisa menjadi negara maju adalah memiliki APBN yang sehat. Menurutnya, penguatan penerimaan negara dari sisi perpajakan dapat menjadi salah satu upaya membuat APBN lebih sehat.

"Salah satu komponen anggaran yang sehat adalah peraturan dan tata kelola perpajakan. Ini menjadi basis," katanya dalam Pembukaan Expo PKE 2021, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suahasil menuturkan UU HPP diharapkan menjadi modal kuat pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19. Selain itu, UU HPP juga merupakan langkah penting dalam bagian rangkaian reformasi perpajakan di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR mengombinasikan prinsip keadilan dalam UU HPP. Melalui beleid itu, negara akan melindungi penerima penghasilan yang kecil dan UMKM. Namun, pemerintah akan tetap mendorong peningkatan penerimaan perpajakan.

Upaya peningkatan penerimaan pajak di antaranya melalui kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) pada bracket tertinggi, serta memperkenalkan jenis pajak baru, seperti pajak karbon.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan akan membuat seperangkat peraturan untuk menerapkan UU HPP. Dia berharap UU tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya kemajuan untuk Indonesia.

"Undang-undang ini telah memberikan cantolan atau patokan kita untuk memulai. Kita memasuki era baru bagi Indonesia yang lebih maju ke depan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara