KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Perpres Perubahan Postur APBN 2022 Mulai Disusun

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:30 WIB
Wamenkeu Sebut Perpres Perubahan Postur APBN 2022 Mulai Disusun

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 mengenai perincian APBN 2022, setelah mengantongi persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Ditjen Anggaran saat ini tengah merumuskan perincian perubahan postur APBN yang akan dituangkan dalam revisi perpres. Dia memperkirakan perpres sudah dapat diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan dalam waktu dekat.

"Lagi berproses, teman-teman lagi bikin perinciannya di DJA. Sebentar lagi lah," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suahasil menuturkan perincian APBN selalu dituangkan dalam berupa perpres. Setelah Perpu 1/2020 disahkan menjadi UU 2/2020, pemerintah memiliki keleluasaan mengubah postur APBN melalui revisi perpres, bukan lagi APBN Perubahan.

Pada 2020, pemerintah telah 2 kali mengubah postur APBN dengan menerbitkan Perpres 54/2020 dan Perpres 72/2020. Hal itu dilakukan karena pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara menyusut sedangkan kebutuhan belanjanya melonjak.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata menegaskan jajarannya terus berupaya menyelesaikan perpres tentang perubahan postur APBN 2022. Menurutnya, tak ada kesulitan berarti dalam penyusunan revisi perpres tersebut.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Pokoknya secepatnya. Enggak ada yang susah," ujarnya.

Banggar DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mengubah postur APBN akan sejalan dengan kenaikan harga berbagai komoditas global, terutama minyak bumi. Dalam forum tersebut, asumsi harga ICP diubah dari US$63 per barel menjadi US$100 per barel.

Postur APBN juga diubah karena perubahan asumsi harga ICP menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Dalam perubahan postur APBN 2022 yang disetujui, pendapatan negara kini ditargetkan senilai Rp2.266,2 triliun, naik 22,76% dari angka awal Rp1.846,1 triliun.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kenaikan tersebut terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara. Tambahan pendapatan utamanya terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun naik 18,15% menjadi 1.784,0 triliun.

Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bakal dinaikkan hingga 43,5% dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, angka yang disepakati senilai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja K/L yang tetap Rp945,8 triliun dan belanja non-K/L Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.532,9 triliun. Adapun pada UU APBN 2022, belanja non K/L hanya dipatok senilai Rp998,8 triliun.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Belanja non-K/L mengalami kenaikan karena pada pos itulah terdapat belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ardan 31 Juli 2022 | 08:32 WIB

Izin Mau Nanya apakah APBNP nantinya akan kucur juga ya????

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara