JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat koordinasi dengan aparat di tingkat daerah dalam melakukan pengawasan dengan cara mendeteksi peredaran rokok ilegal.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menilai edukasi kepada aparat daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan di lapangan.
"Dengan pemahaman yang memadai, aparat daerah dapat menjadi mitra aktif Bea Cukai dalam mendeteksi dan menindak peredaran rokok ilegal sejak dini," ujarnya, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Budi menyampaikan upaya memperkuat sinergi dengan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh 2 unit vertikal DJBC di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Makassar memberikan edukasi kepada beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Melalui kegiatan edukasi ini, para petugas dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri pita cukai dan modus peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Bandung bersama Pemkab Sumedang melaksanakan diskusi mengenai pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Pembahasan difokuskan pada penetapan jenis dan jumlah kegiatan DBH CHT yang dipakai untuk bidang penegakan hukum.
Selain alokasi DBH CHT, petugas bea dan cukai turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal.
"Dana ini harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, baik dalam bentuk peningkatan kesadaran masyarakat maupun penurunan peredaran rokok ilegal," imbuh Budi.
Melalui rangkaian kegiatan edukasi dan koordinasi tersebut, DJBC berupaya memperkuat pengawasan cukai di daerah. Harapannya, pemahaman tersebut menjadi fondasi yang kuat guna mewujudkan pengelolaan cukai yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (dik)
