JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang bersiap untuk mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TLDN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam penyelenggaraan SPP-TDLN dimaksud, pemerintah bakal menunjuk anak usaha BUMN. Penunjukan anak usaha BUMN ini dilakukan karena Ditjen Pajak (DJP) tidak memiliki kemampuan untuk menangkap transaksi-transaksi menuju luar negeri. Dengan demikian, sistem tersebut tidak dikelola secara mandiri oleh DJP.
"Punya kita enggak bisa menangkap transaksi luar negeri di sana. Tidak bisa. Sistem ini bisa menghitung di sana berapa. Saya lihat risiko buat kita enggak ada, di sananya bisa dapat dengan algoritma yang mereka punya," ujar Purbaya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan PPN senilai US$5 miliar atau kurang lebih Rp75 triliun per tahun bila SPP-TDLN telah diimplementasikan secara penuh.
"Saya lihat risiko buat kita sedikit. Ya sudah, hajar saja," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang diselenggarakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Adapun yang dimaksud dengan transaksi digital luar negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Perpres 68/2025, penyelenggaraan SPP-TDLN akan dilaksanakan oleh anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Anak usaha BUMN tersebut dipandang memiliki kompetensi di bidang layanan keuangan dan sistem pembayaran, mampu menjaga kerahasiaan data transaksi, dan memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN akan mendapatkan imbal jasa dengan besaran yang ditentukan oleh menteri keuangan. (dik)
