KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Pemerintah Bakal Naikkan Persentase Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:07 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Naikkan Persentase Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu saat memberikan paparan dalam acara webinar bertajuk Strategi Penerimaan Perpajakan di Masa Pemulihan, Jumat (24/7/2020). (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Guna menarik minat wajib pajak menggunakan fasilitas pajak, pemerintah berencana memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang selama ini dipatok sebesar 30%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020.

"Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Febrio menambahkan pemerintah akan sesegera mungkin menetapkan kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut ini agar dampaknya bisa segera dirasakan oleh pelaku usaha, sekaligus berdampak terhadap perekonomian nasional.

Kenaikan persentase diskon angsuran ini dinilai penting mengingat pemerintah tengah berupaya mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 untuk kembali ke level positif dari sebelumnya mengalami kontraksi atau -4,3% pada kuartal II/2020.

"Harapannya ini bisa lebih cepat karena kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan dan tersisa dua bulan. Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat," ujar Febrio.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Untuk diketahui, PMK No. 86/2020 telah memperluas cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 dari 846 KLU menjadi 721 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang.

Dalam rangka menjaga akurasi dan memperkuat pengawasan dari pemanfaatan fasilitas ini, wajib pajak diharuskan melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas ini pada setiap bulan dari sebelumnya tiga bulan sekali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 20:26 WIB

Diskon angsuran PPh menjadi salah satu kabar baik dari sekian banyak kabar duka di tahun 2020. Langkah yang tepat akan membawa perubahan yang baik. Adanya diskon PPh ini akan sangat berdampak khususnya kepada para pelaku usaha. Selain diskon yang diperbesar, semoga pemanfaatan yang imbasnya kepada masyarakat juga semakin besar dan cepat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi