DAMPAK VIRUS CORONA

Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 19:19 WIB
Wah, Aturan Impor untuk 500 Importir Kakap Diperlonggar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperlonggar ketentuan impor untuk sekitar 500 importir agar kegiatan impor segera pulih, di tengah tekanan ekonomi akibat menyebarnya wabah virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mendata sekitar 500 importir dengan reputasi baik yang dinilai layak untuk mendapat keringanan impor.

Menurutnya, 500 importir tersebut juga menguasai 40% dari keseluruhan aktivitas impor bahan baku di Indonesia, sehingga kemudahan itu akan sangat signifikan memulihkan aktivitas produksi di dalam negeri.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

"Untuk mereka yang reputable itu bisa dilakukan langkah-langkah penyederhanaan, sehingga kecepatan mereka dalam melakukan impor, saat RRT [China] sudah melakukan lagi produksinya, segera bisa dilakukan," katanya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkannya memikirkan solusi menyelamatkan sektor riil, terutama industri, yang terancam kekurangan bahan baku jika impor dengan China tak kunjung pulih.

Dia pun membuka peluang pemerintah menerbitkan paket stimulus lanjutan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian, setelah sebelumnya meluncurkan paket berisi stimulus pariwisata hingga perumahan.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan salah satu instrumen yang bisa dilakukan adalah mempermudah perizinan impor. Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menghilangkan berbagai halangan impor bahan baku industri.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah membandingkan tekanan ekonomi karena virus Corona ini dengan krisis tahun 2008-2009, yang membutuhkan stimulus sebagai pendorong. Dalam situasi itu, insentif perpajakan bisa diberikan untuk memastikan aktivitas produksi tetap berjalan.

“Jadi kebijakan pemberian stimulus ini dimaksudkan untuk mendorong agar kegiatan produksi, supaya tidak terkena dampaknya [virus corona] terlalu besar, dan apabila sudah terkena bagaimana memberikan ruang bernapas untuk mereka," katanya.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Di sisi lain, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga berusaha memberi keringanan dari sisi moneter seperti menurunkan suku bunga acuan dan menurunkan giro wajib minimum agar likuiditas industri bertambah.

Sri Mulyani meyakini berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu para pelaku usaha bisa bertahan, meski mereka mengalami tekanan ekonomi akibat wabah virus Corona. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BERITA PILIHAN