UU HPP

UU HPP Berlaku, Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:15 WIB
UU HPP Berlaku, Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari angka saat ini, 10%. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan UU HPP mengatur sejumlah perubahan mengenai ketentuan PPN, termasuk menaikkan tarif menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12% disepakati untuk dilakukan secara bertahap," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Yasonna mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan itu meliputi kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Meski mengalami kenaikan, dia menyebut tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara lain di dunia. Secara global, tarif PPN rata-rata sebesar 15,4%.

Yasonna kemudian mencontohkan tarif PPN di negara seperti Filipina yang sebesar 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India 18%.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha," ujarnya.

UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi