KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:00 WIB
UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuka ruang penunjukan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut pajak, termasuk penyedia jasa pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan Pasal 32A UU No. 7/2021 tentang HPP memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak. Menurutnya, regulasi tersebut juga untuk mengikuti perkembangan transaksi elektronik yang saat ini tak hanya melibatkan penjual dan pembeli saja.

"Perkembangan TIK memunculkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Pihak ini oleh pemerintah bisa ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak atas suatu transaksi," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Rumadi memaparkan pihak yang memiliki peran strategis dalam transaksi elektronik di antaranya adalah penyedia jasa P2P lending. Dia menerangkan proses bisnis P2P lending tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman atau yang menerima pinjaman.

Meski demikian, penyedia jasa memiliki peran strategis sebagai wadah tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Artinya, penyedia jasa atau pihak ketiga ini yang tentunya memiliki akses informasi atau catatan tentang suatu transaksi.

Contoh lain adalah penyedia layanan perdagangan melalui saluran elektronik (marketplace). Perannya serupa dengan P2P lending. Dengan demikian, marketplace juga memiliki peran strategis sehingga dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Posisi ini sangat strategis maka ke depannya penyedia jasa P2P lending akan dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak," jelas Rumadi.

Seperti diketahui, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah dalam UU HPP. Beleid tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati