KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 16:00 WIB
UU HPP Berlaku, Pinjol Bisa Ditunjuk Sebagai Pemotong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuka ruang penunjukan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut pajak, termasuk penyedia jasa pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan Pasal 32A UU No. 7/2021 tentang HPP memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak. Menurutnya, regulasi tersebut juga untuk mengikuti perkembangan transaksi elektronik yang saat ini tak hanya melibatkan penjual dan pembeli saja.

"Perkembangan TIK memunculkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Pihak ini oleh pemerintah bisa ditetapkan sebagai pemotong/pemungut pajak atas suatu transaksi," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Rumadi memaparkan pihak yang memiliki peran strategis dalam transaksi elektronik di antaranya adalah penyedia jasa P2P lending. Dia menerangkan proses bisnis P2P lending tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman atau yang menerima pinjaman.

Meski demikian, penyedia jasa memiliki peran strategis sebagai wadah tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Artinya, penyedia jasa atau pihak ketiga ini yang tentunya memiliki akses informasi atau catatan tentang suatu transaksi.

Contoh lain adalah penyedia layanan perdagangan melalui saluran elektronik (marketplace). Perannya serupa dengan P2P lending. Dengan demikian, marketplace juga memiliki peran strategis sehingga dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

"Posisi ini sangat strategis maka ke depannya penyedia jasa P2P lending akan dapat ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak," jelas Rumadi.

Seperti diketahui, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah dalam UU HPP. Beleid tersebut memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini