PERPAJAKAN INDONESIA

Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 03 Januari 2019 | 17:21 WIB
Usung Sinergitas dengan Wajib Pajak, Ini Logo DJP

Tampilan logo Ditjen Pajak. (foto: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memperkenalkan logo instansinya. Hal ini dilakukan untuk melakukan penguatan identitas organisasi sejalan dengan implementasi inisiatif strategis program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Penetapan logo baru Ditjen Pajak (DJP) ini masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018. Beleid ini mulai berlaku sejak ditetapkan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Desember 2018.

Penetapan logo DJP, seperti dilansir dari diktum pertama beleid tersebut, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi DJP. Komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Adapun makna bentuk logo (logogram) terdiri atas dua hal. Pertama, bentuk persegi melambangkan lembaga/ institusi yang kokoh, hukum/aturan, dan formal. Kedua, bentuk lebih melengkung melambangkan keakraban dan partner.


Selanjutnya, makna jenis huruf logo (logotype) yang dipilih sans serif atau tidak bertangkai adalah agar nuansa modern dan tidak tidak kaku. Namun, ketebalan huruf tidak terlalu tipis untuk menggambarkan sifat serius dan memiliki otoritas.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya


Sementara itu, warna logo mengambil biru dan kuning. Adapun kombinasi warna yang digunakan adalah biru tua dan emas. Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara wajib pajak (kuning) dan fiskus (biru).

“Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (3/1/2019).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP


Dua unsur cahaya yang terang dan gelap, masih berkaitan dengan makna warna, menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yakni pelayanan dan penegakan hukum. Emas berarti kesejahteraan, kuning memuat makna kemitraan yang bersahabat, biru mengandung unsur profesionalisme, dan biru kehitaman berarti ketegasan.

Selanjutnya, untuk makna gambar logo, jika dilihat secara imajiner dari sudut pandang atas, ada dua bagian yang saling bersinggungan. Dari sana dapat dilihat sebagai partner atau teman yang bertemu seakan merangkul dan menyapa.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

“Bentuk logo secara keseluruhan menggambarkan DJP sebagai institusi yang bersahabat,” demikian sepenggal isi makna logo dalam beleid itu. (kaw)


Sumber gambar: Keputusan Menteri Keuangan No. 865/KMK.03/2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M