
"THE tax which each individual is bound to pay ought to be certain, and not arbitrary." Lebih dari dua abad lalu, Adam Smith menempatkan kepastian (certainty) sebagai salah satu asas utama perpajakan dalam The Wealth of Nations (1776).
Adapun kepastian yang dimaksud bukan sekadar adanya aturan, melainkan kejelasan mengenai siapa yang dikenai pajak, berapa besar pajak yang harus dibayar, kapan dibayar, dan bagaimana mekanismenya.
Dalam konteks Indonesia hari ini, asas klasik tersebut terasa makin relevan. Apalagi, ketika reformasi perpajakan bergerak cepat menuju digitalisasi, sebagian wajib pajak masih kesulitan memahami hubungan antarregulasi yang mengatur kewajiban mereka.
Indonesia sedang berada dalam fase reformasi perpajakan yang ambisius. Implementasi Coretax Ditjen Pajak (DJP), pemanfaatan data, penguatan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem perpajakan modern.
Namun, modernisasi administrasi tidak otomatis menghasilkan kepastian hukum. OECD dalam laporan Enhancing Simplicity to Foster Tax Certainty and Growth (2025) menegaskan bahwa pemerintah perlu mengurangi unnecessary complexity karena kompleksitas yang tidak diperlukan dapat meningkatkan biaya kepatuhan, mengurangi kepastian hukum, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Fenomena tersebut terlihat dari tingginya dinamika sengketa pajak di Indonesia. Berdasarkan pada statistik Sekretariat Pengadilan Pajak, sepanjang 2021–2025, terdapat 77.397 penyelesaian sengketa pajak, dengan 15.399 putusan pada 2025.
Menariknya, pada 2025, terdapat 7.247 putusan yang mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak dan 2.829 putusan yang mengabulkan sebagian. Data tersebut tentu tidak dapat disimpulkan sebagai kesalahan salah satu pihak. Namun, tingginya jumlah sengketa menunjukkan masih pentingnya upaya memperkuat kepastian dalam interpretasi dan penerapan ketentuan perpajakan.
Di sisi lain, ekosistem regulasi fiskal Indonesia berkembang sangat dinamis. Statistik JDIH Kementerian Keuangan pada Juli 2026 mencatat 15.414 dokumen peraturan perundang-undangan yang terdokumentasi. Dalam bidang perpajakan, wajib pajak juga dapat berhadapan dengan berbagai lapis ketentuan.
Banyaknya regulasi bukanlah masalah utama karena hukum memang harus mengikuti perkembangan ekonomi. Persoalannya muncul ketika wajib pajak harus membuka berbagai lapis aturan untuk memahami satu transaksi perpajakan secara utuh.
Sebagai mahasiswa yang mempelajari perpajakan, saya merasakan bahwa tantangan terbesar sering kali bukan menghitung pajak, melainkan menemukan benang merah antarregulasi. Untuk memahami perlakuan pajak atas satu transaksi, saya tidak cukup membaca satu undang-undang.
Saya harus membuka undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, peraturan direktur jenderal pajak, hingga penjelasan atau putusan pengadilan yang relevan. Jika tantangan ini dirasakan oleh mahasiswa yang mempelajari perpajakan, tantangannya tentu dapat lebih besar bagi pelaku UMKM, pekerja mandiri, atau wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki latar belakang hukum ataupun perpajakan.
Dalam literatur perpajakan, Cedric Sandford menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi meningkatkan compliance costs, yaitu biaya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Biaya tersebut tidak selalu berupa uang. Waktu, tenaga, dan ketidakpastian juga merupakan biaya. Ketika wajib pajak lebih banyak menghabiskan waktu mencari aturan daripada memahami substansi ekonominya maka kepastian hukum menjadi sulit diwujudkan.
Masalah ini sesungguhnya berkaitan dengan hubungan antara tax policy, tax law, dan tax administration. Kebijakan pajak diterjemahkan menjadi norma hukum, kemudian dilaksanakan oleh administrasi pajak. Apabila penerjemahan kebijakan ke dalam bahasa hukum terlalu kompleks atau terfragmentasi maka administrasi yang modern sekalipun akan menghadapi tantangan dalam menciptakan kepastian.
OECD juga menekankan bahwa pencegahan sengketa lebih baik daripada penyelesaian sengketa. Artinya, reformasi perpajakan seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada upaya mengurangi potensi perbedaan penafsiran sejak awal.
Di sinilah aspek aksesibilitas regulasi pajak (tax regulation accessibility) menjadi penting. Regulasi yang baik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah ditemukan, mudah dibaca, mudah dihubungkan dengan aturan lain, dan mudah diterapkan.
Sayangnya, dimensi tersebut masih jarang menjadi ukuran keberhasilan reformasi perpajakan di Indonesia. Kita sering mengukur penerimaan, tax ratio, kepatuhan formal, atau digitalisasi layanan, tetapi aspek kemudahan wajib pajak dalam memahami regulasi belum banyak mendapat perhatian sebagai indikator keberhasilan reformasi.
Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Founder DDTC Darussalam. Dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional (2024), pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara sesuai dengan kesepakatan yang diatur berdasarkan undang-undang, yang dikenakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian. Kata ‘kesepakatan’ menjadi sangat penting. Kesepakatan tidak mungkin lahir apabila salah satu pihak tidak memahami makna aturan yang disepakati.
Dalam konteks yang sama, Darussalam juga menegaskan bahwa investasi pada edukasi pajak bukan untuk menghilangkan penolakan terhadap pajak, melainkan membangun mindset yang lebih terbuka dan budaya kesadaran pajak yang memudahkan implementasi agenda perpajakan negara.
Karena itu, menurut saya, reformasi perpajakan Indonesia perlu memasuki babak baru, yakni reformasi dalam cara regulasi pajak dikomunikasikan. Pertama, setiap regulasi baru sebaiknya dilengkapi dengan peta keterkaitan antarregulasi sehingga wajib pajak dapat melihat hubungan antara undang-undang, PP, PMK, dan PER secara sistematis.
Kedua, pemerintah perlu memperkuat pendekatan plain language, yaitu penjelasan dengan bahasa yang lebih komunikatif tanpa mengurangi ketepatan hukum. Ketiga, perlu dikembangkan portal interpretasi resmi yang memberikan penjelasan praktis atas isu-isu yang sering menimbulkan perbedaan penafsiran. Keempat, aspek keterpahaman regulasi sebaiknya menjadi bagian dari regulatory impact assessment sebelum suatu aturan diterbitkan.
Langkah-langkah tersebut bukan berarti menyederhanakan substansi hukum secara berlebihan. Kompleksitas ekonomi modern memang memerlukan regulasi yang terperinci. Namun, perincian hukum tidak harus identik dengan kerumitan komunikasi. Ketepatan hukum tetap dapat dipertahankan sembari menyediakan panduan praktis yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Pada akhirnya, pajak adalah bentuk kontrak sosial antara negara dan warga negara. Kepercayaan tidak dibangun hanya melalui teknologi, pengawasan, atau sanksi, tetapi juga melalui keyakinan bahwa aturan dapat dipahami dan diterapkan secara adil.
Ketika wajib pajak tidak lagi dipaksa menjadi ‘penafsir hukum’ hanya untuk memenuhi kewajibannya, kepastian hukum benar-benar hadir. Kepastian tersebut pada akhirnya dapat mendorong pajak tidak lagi dipandang semata sebagai beban administratif, melainkan sebagai kesepakatan bersama untuk membiayai masa depan Indonesia.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
