KPP PRATAMA TERNATE

Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Diblokir DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 April 2022 | 14:00 WIB
Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Diblokir DJP

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews – KPP Pratama Ternate mengadakan kegiatan penagihan pajak dengan melakukan sita rekening milik penanggung pajak di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Cabang Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada 1 April 2022.

Kegiatan penyitaan rekening wajib pajak ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Yusuf Faqih dengan didampingi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Ternate.

Yusuf mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,8 milliar. Menurutnya, KPP telah mengirimkan surat tagihan dan surat paksa, tetapi wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Penyitaan aset penanggung pajak berupa rekening pada Bank BRI ini dilakukan karena penanggung pajak belum dapat melunasi utang pajak sebesar Rp1,8 milliar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (18/4/2022).

Yusuf menjelaskan pemberian surat paksa merupakan salah satu bentuk penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada penanggung pajak. Jika tunggakan tak dilunasi dalam 2 x 24 jam, juru sita dapat menyita blokir rekening.

Ketentuan blokir rekening ini diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Yusuf menilai kegiatan penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang bisa memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang patuh dan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Untuk diketahui, pejabat yang akan melakukan pemblokiran harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada pihak tertentu, tergantung nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya, permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan.

Permintaan pemblokiran itu harus dilampiri dengan salinan surat paksa atau daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pejabat melakukan permintaan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana tercantum dalam daftar surat paksa.

Merujuk pada Pasal 28 PMK 189/2020, permintaan pemblokiran dilakukan tertulis. Lalu, permintaan pemblokiran diajukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas seluruh nomor rekening keuangan penanggung pajak dan saldo harta kekayaan penanggung pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024