KABUPATEN KAUR

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp1 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:01 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp1 Miliar

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KAUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1 miliar yang berasal dari 76 kendaraan dinas.

Sekretariat Daerah Kaur Nandar Munadi mengatakan pelunasan tunggakan pajak pada kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya minta kepada masing-masing OPD yang kendaraan dinasnya mati pajak agar segera lunasi," katanya kepada wartawan di Kaur, Bengkulu, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Nandar mengatakan pemkab telah memulai pendataan aset daerah sejak bulan lalu. Saat itu, dia menemukan banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, rusak berat, serta pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.

Pemkab Kaur memiliki 230 mobil dinas yang beroperasi, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta mobil operasional jabatan. Menurut Nandar, pemkab akan mendorong semua OPD semakin patuh membayar pajak kendaraan dinas dan lebih baik dalam merawatnya.

Pada beberapa unit kendaraan yang mengalami kerusakan berat, pemkab akan menarik kendaraan tersebut jika sudah tidak dapat diperbaiki. Kendaraan dinas yang rusak berat dapat diusulkan untuk dihapus dari daftar aset daerah agar tidak perlu lagi membayar pajak.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

"Kami imbau kepada para pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, bayarlah pajak sesuai dengan tertera dalam STNK dengan tepat waktu. Apalagi saat ini ada program pemutihan oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Nandar menambahkan pemkab bersama Satlantas Polres Kaur sedang merencanakan memusatkan pembayaran pajak kendaraan dinas pada bagian aset BKD Kaur. Dengan cara itu, dia menilai tunggakan pajak kendaraan dinas tidak akan terulang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini