APBN 2022

Tok! DPR Restui Perubahan Asumsi ICP & Postur APBN 2022, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:25 WIB
Tok! DPR Restui Perubahan Asumsi ICP & Postur APBN 2022, Ini Detailnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) dan postur APBN 2022.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan perubahan asumsi harga ICP perlu dilakukan sejalan dengan terjadi kenaikan harga komoditas di pasar global. Menurutnya, asumsi harga ICP yang hanya US$63 per barel pada APBN 2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Banggar DPR RI menyetujui perubahan postur ICP sebesar US$100 per barel," katanya saat membacakan kesimpulan hasil raker bersama Menteri Keuangan," Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Said mengatakan perubahan asumsi harga ICP juga menyebabkan kenaikan belanja subsidi dan kompensasi energi. Oleh karena itu, postur APBN 2022 juga harus dilakukan perubahan.

Banggar DPR pun menyetujui perubahan postur APBN 2022 dengan pendapatan negara senilai Rp2.266,2 triliun, naik dari target awal pada APBN 2022 yaitu Rp1.846,1 triliun. Kenaikan itu terjadi karena lonjakan harga komoditas juga memberikan berkah pada pendapatan negara.

Tambahan pendapatan terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun. Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Dari sisi belanja, pemerintah memperkirakan kebutuhannya akan mencapai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Meski demikian, Banggar DPR menolak penambahan belanja yang diusulkan terjadi pada belanja kementerian/lembaga (K/L).

Awalnya, belanja K/L diusulkan naik dari Rp945,8 triliun menjadi Rp948,8 triliun, tetapi rapat memutuskan angkanya tetap. Usulan tambahan belanja K/L kini dialihkan untuk belanja non-K/L sehingga nominalnya menjadi Rp1.355,9 triliun, naik dari yang diusulkan pemerintah Rp1.352,9 triliun.

Pada belanja non-K/L itulah, terdapat pos belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Dengan perubahan postur belanja tersebut, defisit APBN 2022 kini ditargetkan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

"DPR mendukung langkah kebijakan antisipatif yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan APBN tahun 2022 untuk kebijakan antisipatif APBN menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kesehatan APBN," ujar Said. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini