JAKARTA, DDTCNews - Bertepatan dengan momentum Hari Pajak, Ditjen Pajak (DJP) resmi mengumumkan pemenang Lomba Menulis Artikel (LMA) Perpajakan 2026. Pengumuman disampaikan melalui PENG-2/PJ/PJ.09/2026.
Pengumuman ditetapkan dan diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada 14 Juli 2026. Ada 3 pemenang untuk kategori umum serta 3 pemenang untuk kategori pelajar dan mahasiswa aktif (S-1).
“Kami sampaikan selamat untuk para pemenang dan terima kasih kepada seluruh peserta,” bunyi penggalan pengumuman tersebut.
Pemenang untuk kategori umum
Pemenang untuk kategori pelajar dan mahasiswa aktif (S-1)
Keenam pemenang terpilih dari total 834 artikel yang diikutsertakan dalam LMA Perpajakan 2026. Adapun sebanyak 322 naskah merupakan artikel kategori umum. Kemudian, sebanyak 512 naskah dari kategori pelajar dan mahasiswa aktif (S-1).
Adapun dewan juri LMA Perpajakan 2026 adalah Pemimpin Redaksi DDTCNews Kurniawan Agung Wicaksono, Redaktur Eksekutif Katadata Muchamad Nafi, serta Kasi Pengelolaan Situs DJP Yacob Yahya.
DJP menyampaikan keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Panitia segera menghubungi para pemenang. Panitia tidak memungut biaya dalam bentuk apapun kepada seluruh peserta dalam perlombaan ini. Pengumuman ini juga telah disampaikan DJP melalui media sosial.
Adapun terkait dengan lomba menulis artikel, DDTCNews juga kembali menggelar pada tahun ini sebagai wujud dari komitmen untuk ambil bagian dalam penguatan literasi perpajakan. Berhadiah total Rp100 juta, lomba yang terbuka untuk umum ini digelar bertepatan dengan momentum HUT ke-19 DDTC dan satu dekade DDTCNews. Simak informasinya di sini.
Lomba menulis artikel pajak merupakan agenda tahunan yang secara rutin digelar DDTCNews sejak 2017. Melalui lomba ini, masyarakat tidak hanya diajak menyampaikan gagasan atas isu-isu perpajakan, tetapi juga didorong membangun tradisi menulis yang berbasis riset dan argumentasi.
Upaya tersebut sejalan dengan misi DDTC untuk menginisiasi serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak guna mendukung transformasi sistem perpajakan yang seimbang bagi para pemangku kepentingan, sekaligus meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama.
