KABUPATEN BEKASI

Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:30 WIB
Terganjal PPKM, Penerimaan Pajak Bekasi Baru 93%

Foto udara pembangunan underpass Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

 

BEKASI, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi per pertengahan Desember 2021 tercatat sudah mencapai Rp1,9 triliun, setara 93% dari target senilai Rp2,06 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan target penerimaan pajak daerah masih sulit tercapai akibat PPKM.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Beberapa jenis pajak daerah yang masih seret akibat PPKM khususnya adalah pajak parkir dan pajak hiburan.

"Pajak hiburan sangat terdampak sekali hanya mencapai 20% karena kebijakan dari PPKM. Yang menjadi primadona dan mencapai target itu dari PBB dan BPHTB yang sudah mencapai 100%," ujar Herman, dikutip Rabu (22/12/2021).

Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Bekasi telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online, khususnya atas PBB. Tagihan PBB juga dapat diketahui melalui aplikasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

"Untuk mengetahui ada atau tidak tagihan PBB, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi iPBB melalui Playstore," ujar Herman.

Untuk mengetahui tunggakan PBB, wajib pajak cukup memasukkan nomor wajib pajak melalui aplikasi iPBB. Nantinya, akan muncul nilai tagihan pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

"Untuk pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara online, seperti di minimarket dan Tokopedia. Selain itu bisa juga via ATM, mobile banking, dan aplikasi resmi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS