Perpu 1/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Perpu yang dimaksud adalah Perpu No.1/2020. Beleid ini ditetapkan dan diundangkan kemarin, Selasa (31/3/2020). Perpu yang berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini memuat 4 parameter sebagai kegentingan memaksa.
“Yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.
Adapun keempat parameter ini adalah pertama, penyebaran virus Corona yang dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
Pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Simak artikel ‘WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?’.
Kedua, implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penururunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.
Dengan demikian, diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Ketiga, implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Oleh karena itu, perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Keempat, berdasarkan parameter pertama hingga ketiga, pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Langkah tersebut ditempuh melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Adapun di bidang keuangan negara, salah satu ketentuan yang diatur adalah pelebaran batasan defisit anggaran melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Simak artikel ‘Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perpu’. Selain itu, ada pula kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk mengajukan Perpu. Simak artikel ‘DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB’ dan ‘DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perpu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?’
Sesuai Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan).
Pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadi UU. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu. Jika Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu ditetapkan menjadi UU.
Jika tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Jika Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu
RUU tentang Pencabutan Perpu mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu. RUU ini ditetapkan menjadi UU tentang Perpu dalam rapat paripurna yang sama dengan penolakan (tidak ada pemberian persetujuan) dari DPR. (kaw)