LITERATUR PAJAK

Dua Profesional DDTC Kupas Sengketa Pajak di Publikasi Internasional

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juni 2026 | 16.15 WIB
Dua Profesional DDTC Kupas Sengketa Pajak di Publikasi Internasional
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penegakan hukum pajak Tanah Air mulai mengombinasikan sejumlah aspek pendukung, termasuk pemanfaatan data, pertukaran informasi (exchange of information), forensik digital, serta reformasi proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa. Di sisi lain, perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum tetap menjadi tantangan utama dalam penyelesaian sengketa pajak.

Topik tersebut diulas secara mendalam oleh 2 profesional DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing dan Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora dalam publikasi Lexology In-Depth: Tax Dispute and Litigation Edition 14. Publikasi yang terbit pada Juni 2026 ini disusun oleh Law Business Research, yang berbasis di London, UK.

Ganda dan Khisi bergabung bersama pakar dari 14 negara lainnya untuk menjabarkan kondisi dan tantangan penegakan hukum pajak di dunia. Mereka bergabung dengan kontributor dari 14 negara lainnya, yakni Siprus, Finlandia, Yunani, Italia, Jepang, Luksemburg, Malaysia, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Slovenia, Korea Selatan, Trinidad dan Tobago, dan Amerika Serikat.

Ini bukan keterlibatan pertama bagi kedua profesional DDTC tersebut dalam publikasi internasional mengenai sengketa pajak. Ganda dan Khisi tercatat juga muncul di publikasi internasional yang sama dalam 2 tahun terakhir. Hingga saat ini, sudah lebih dari 40 kontribusi profesional DDTC diterbitkan dalam publikasi internasional. Adapun koleksinya dapat dilihat di sini.

Dalam laporan ini, Ganda dan Khisi menyorot kualifikasi bukti berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024. Ketersediaan bukti lebih awal di tahap pemeriksaan dan keberatan serta pemenuhan jangka waktu penyampaian bukti dan penguasaan bukti oleh Wajib Pajak menjadi titik krusial dalam penyelesaian sengketa.

Terkait dengan sengketa pajak, Ganda dan Khisi juga mengungkapkan transfer pricing tetap menjadi sumber sengketa pajak paling signifikan di Indonesia. Selain transfer pricing, sengketa juga banyak muncul di sektor pertambangan, sektor perkebunan, restrukturisasi usaha, serta pengalihan aset berwujud maupun tidak berwujud.

Selain itu, Ganda dan Khisi turut mengulas beberapa Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menjadi landmark case. Salah satu Putusan PK yang diulas adalah mengenai tidak dapat dibatalkannya hasil pemeriksaan pajak meskipun proses pemeriksaan telah melampaui jangka waktu pemeriksaan.

Salah satu bagian paling menarik dalam laporan ini adalah prediksi bahwa sengketa valuasi (valuation disputes) akan menjadi tren utama dalam litigasi pajak Indonesia.

Ganda dan Khisi menilai tren tersebut dipicu oleh beberapa hal, yakni makin seringnya DJP melakukan penilaian ulang atas transaksi, tidak adanya pedoman valuasi yang dapat digunakan wajib pajak, dan wajib pajak tidak dapat memprediksi apakah laporan penilaian independen dapat diterima.

"Saat ini PMK 79/2023 hanya menjadi pedoman internal bagi DJP dan tidak dirancang sebagai panduan bagi wajib pajak. Akibatnya, wajib pajak sulit memprediksi apakah hasil penilaian yang dilakukan appraisal independen akan diterima oleh fiskus," tulis kedua profesional DDTC tersebut dalam laporannya.

Salah satu poin penting lainnya adalah mengenai lanskap penegakan hukum Indonesia yang dikaitkan dengan PMK 15/2025 yang memperkenalkan skema pemeriksaan spesifik (specific tax audit) yang dilakukan berdasarkan data konkret. Pemeriksaan ini hanya berfokus pada item tertentu dalam SPT dan memiliki jangka waktu yang jauh lebih singkat, yakni maksimal 20 hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah pemeriksaan.

Penulis mencatat bahwa perluasan definisi data konkret membuat DJP memiliki ruang yang lebih luas untuk memulai pemeriksaan berbasis informasi yang dianggap secara langsung menunjukkan ketidakpatuhan wajib pajak.

Laporan Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation 2026 menunjukkan bahwa lanskap sengketa pajak di Indonesia terus berkembang seiring dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pajak.

Ke depan, peningkatan pemanfaatan data, pertukaran informasi antar-otoritas, serta penggunaan forensik digital diperkirakan akan semakin memengaruhi proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.

Oleh karena itu, penulis menekankan pentingnya kepastian hukum, pedoman yang jelas, serta perlindungan hak wajib pajak agar upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip good governance dalam administrasi perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.