EFEK VIRUS CORONA

WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:00 WIB
WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?

Kantor Pusat World Health Organization (WHO) (foto: glassdoor)

JENEWA, DDTCNews - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemik menyusul ditemukannya 118.000 kasus Corona di lebih dari 110 negara dan berisiko semakin menyebar luas.

“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun, Kamis (12/03/2020).

Menurut WHO, definisi pandemik adalah penyakit baru yang menyebar secara global. Meski begitu, kriteria penyebaran penyakit yang dimaksud WHO itu belum jelas. Pandemik itu juga seringkali hanya untuk virus influenza baru.

Baca Juga:
WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Sementara Pusat Kontrol Penyakit dan Pencegahan (CDC) menggunakan istilah pandemik apabila virus dapat menginfeksi orang dengan mudah dan meyebar dari orang ke orang secara efisien dan berkelanjutan di pelbagai wilayah.

Definisi pandemik memang beragam. Hal itu juga diakui Direktur National Institute of Allergy and Infectious Diseases Anthony Fauci. Menurutnya, arti pandemik akan dipahami berbeda di antara masing-masing pihak.

“Jujur saja, saya pikir [arti pandemik] itu berada di wilayah semantik,” tuturnya.

Baca Juga:
WHO Serukan Kenaikan Tarif Cukai Minol dan Minuman Berpemanis

Kata pandemik sebetulnya sempat diutarakan para pejabat WHO, tetapi kala itu virus Corona dianggap masih sebatas potensi pandemik, belum sampai menyatakan mendeklarasikan seperti Rabu kemarin, (11/03/2020).

Hal itu bukan tanpa sebab. Mendeklarasikan pandemic bukanlah sesuatu yang biasa karena bisa menyebabkan ketakutan yang berlebihan. Untuk diketahui, WHO pada Januari menyebut Corona sebagai darurat kesehatan yang menjadi perhatian internasional.

Selain itu, kata Tedros, mendeklarasikan pandemic juga tidak mengubah penilaian WHO terhadap ancaman yang disebabkan Covid-19. Bahkan, tidak akan mengubah apa yang akan dilakukan WHO, termasuk negara-negara.

Baca Juga:
Resmikan Kereta Cepat, Jokowi Sebut Modernisasi Transportasi Publik

“Deklarasi pandemik tidak boleh sembrono. Karena bisa menyebabkan ketakutan berlebihan, pasrah dengan nasib hingga penderitaan atau kematian yang tidak perlu,” kata Tedros dilansir dari Time.

SARS-CoV-2—virus yang menyebabkan Covid-19—diperkirakan pertama kali berpindah dari hewan inang ke manusia di Wuhan, China. Setelah itu, merembet ke kota-kota lainnya di China, termasuk para pelancong yang berkunjung ke China.

Dalam perjalanannya, jumlah orang yang terinfeksi meningkat. Jumlah kasus yang menyebar dari orang ke orang dalam komunitas di seluruh dunia secara cepat. Kasus terparah di luar China terjadi di Korea Selatan, Italia dan Iran.

Baca Juga:
Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

WHO lantas mendeklarasikan Corona sebagai penyakit pandemik dengan tujuan negara-negara di dunia bersiap menghadapi kemungkinan penularan secara lebih luas dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan lain sebagainya.

Deklarasi pandemik WHO terakhir kali terjadi saat wabah flu babi pada 2009. Meski begitu, keputusan WHO itu mendapat kritik dari sejumlah pihak lantaran situasinya tidak cukup serius. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Desember 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

Senin, 02 Oktober 2023 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmikan Kereta Cepat, Jokowi Sebut Modernisasi Transportasi Publik

Selasa, 09 Mei 2023 | 10:01 WIB PENANGANAN COVID-19

Status Kedaruratan Covid Resmi Dicabut, Fokus RI Bergeser ke Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?