PENERIMAAN PAJAK

DJP Beberkan Nilai Kontribusi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 15 Juni 2026 | 16.00 WIB
DJP Beberkan Nilai Kontribusi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperinci kontribusi dari kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap penerimaan pajak dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kegiatan intensifikasi berupa pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum memberikan kontribusi hingga 31,2% terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2026.

"Terkait intensifikasi, penerimaan dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum. Alhamdulillah, kontribusi penerimaan dari intensifikasi sekitar 31,2% sampai Mei 2026," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).

Kegiatan ekstensifikasi berupa penambahan wajib pajak baru ataupun reaktivasi wajib pajak dormant juga telah memberikan tambahan penerimaan pajak lebih dari Rp20 triliun.

Secara terperinci, reaktivasi wajib pajak dormant telah memberikan tambahan penerimaan Rp20,63 triliun. Adapun ekstensifikasi berupa penambahan wajib pajak dan PKP baru telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp912,9 miliar dan Rp1,96 triliun.

Selain intensifikasi dan ekstensifikasi, lanjut Bimo, pertumbuhan penerimaan pajak juga didorong oleh kehadiran coretax system yang mampu mengamankan penerimaan melalui pengisian SPT Tahunan secara prepopulated.

"Coretax memiliki fitur prepopulated yang bisa mengidentifikasi dan menggabungkan seluruh data transaksi wajib pajak, sehingga proses deteksi dan pengawasan bisa makin efektif untuk mengamankan penerimaan negara," kata Bimo.

Berkat fitur prepopulated dimaksud, DJP mencatat adanya kenaikan kurang bayar pada SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak. Kurang bayar pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat Rp9,09 triliun, tumbuh 80%.

Lalu, kurang bayar pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat mencapai Rp3,1 triliun, tumbuh 970%. Adapun kurang bayar pada SPT Tahunan PPh wajib pajak badan mencapai Rp68,1 triliun, naik 54%.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun dengan pertumbuhan sebesar 22,1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.