MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Keringanan tersebut di antaranya berupa pembebasan denda tunggakan PKB dan penghapusan tunggakan PKB yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan keringanan pajak diberikan untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan. Baiq pun mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya, dikutip pada Senin (15/6/2026).
Keringanan tersebut diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB 6/2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemprov NTB juga menghapus tunggakan PKB yang telah melewati 5 tahun.
Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk 5 tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.
Selain itu, Pemprov NTB memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50% disertai pembebasan denda.
Insentif untuk balik nama tersebut diharapkan meningkatkan jumlah kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB. Baiq menambahkan keringanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat.
Dilansir ntbprov.go.id, Baiq menyebut pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam berbagai bentuk mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB. (dik)
