JAKARTA, DDTCNews - Dewan perwakilan rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati defisit RAPBN 2027 sebesar 1,80% hingga 2,40% dari produk domestik bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan target defisit RAPBN 2027 tersebut telah dirancang secara akomodatif, terarah, dan terukur. Dia juga meminta pemerintah untuk menjaga disiplin fiskal, menjalankan agenda prioritas, serta menjaga kredibilitas APBN demi kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
"Pengelolaan defisit dilakukan secara terarah, dan angka yang disepakati sama, yaitu 1,80% sampai 2,40% terhadap PDB," ujarnya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Jumat (12/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin disiplin fiskal akan tetap dijaga dengan mengendalikan defisit di bawah 3% PDB sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
Dia juga memastikan utang negara akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian atau prudent, profesional, dan searah dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam UU Keuangan Negara, diatur batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60% dari PDB.
"Untuk menutup defisit anggaran tersebut dibutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent dan berkelanjutan, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan," kata Purbaya.
Purbaya juga berencana mengoptimalkan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, special mission vehicle (SMV) Kemenkeu, serta badan layanan umum (BLU) untuk mempercepat pencapaian target agenda pembangunan.
Selain itu, pemerintah akan memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal guna memperkuat ketahanan fiskal, serta mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global maupun domestik.
"Semuanya akan dioptimalisasi. Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja sama yang telah kita lakukan menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat dan semakin kuat menghadapi tantangan masa depan," tutup Purbaya. (dik)
