UJI MATERI UU TAX AMNESTY

Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:59 WIB
Tax Amnesty Disebut Langgar UUD '45, Ini Kata Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Penggugat tax amnesty menilai program tax amnesty yang diterapkan di Indonesia telah melangggar UUD 1945. Meski banyak negara yang telah menerapkan, negara lain disebut tidak mempunyai UUD 1945 seperti Indonesia.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak Darussalam mengatakan negara lain yang telah menyelenggarakan kebijakan perpajakan tersebut tentu tidak memiliki UUD 1945 seperti Indonesia. Namun, hal ini bukan menjadi permasalahan utama untuk tidak menyelenggarakan program pengampunan pajak.

“Negara lain memang tidak memiliki UUD 1945, tapi inti dari semua itu berpaku pada justifikasi keadilan. Justifikasi keadilan di sini diartikan bahwa setiap warga negara disamakan di hadapan hukum yang berlaku,” ujarnya saat menjadi Ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Senin (31/10).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres Kubu Ganjar, 3 Hakim Dissenting Opinion

Dalam prinsip hukum, negara wajib memperlakukan setiap warga negaranya secara setara di mata hukum. Hal ini menjadi acuan utama bahwa justifikasi atas keadilan sangat perlu diterapkan untuk menghindari ketimpangan hukum yang mungkin terjadi di suatu negara.

Justifikasi keadilan dalam hal perpajakan, lanjut Darussalam, mengharuskan setiap warga negara untuk membayar dan melunasi pajak kepada negara.

Dia menegaskan penerapan program tax amnesty di berbagai negara tidak memerlukan UU seperti UUD 1945, namun berpijak pada upaya meningkatkan rasa keadilan di negara tersebut.

Baca Juga:
MK Tolak Permohonan Pihak Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres 2024

Pasalnya, wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh akan kembali masuk ke dalam sistem perpajakan di negara tersebut, sehingga ke depan akan ikut berkontribusi membayar pajak bersama wajib pajak lain yangs sudah patuh.

Dengan demikian, program tax amnesty ini memberikan dampak positif bagi negara seiring dengan terciptanya aspek keadilan dalam sektor perpajakan.

“Contohnya Jerman, mereka tentu tidak punya UUD 1945 seperti Indonesia. Tapi, penerapan program tax amnesty membuat kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak semakin meningkat,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak