SE-1/PJ/2024

Tata Cara Panggilan Klarifikasi atas Hasil Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 16:30 WIB
Tata Cara Panggilan Klarifikasi atas Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024 turut memerinci tata cara klarifikasi hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada orang pribadi atau badan yang diperiksa.

Perlu diketahui, klarifikasi dilakukan sebelum pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper guna membahas potensi kerugian pada pendapatan negara. Klarifikasi ini dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

"Klarifikasi hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dilakukan melalui panggilan klarifikasi atas dugaan tindak pidana perpajakan dan penghitungan potensi kerugian pada pendapatan negara," bunyi SE-1/PJ/2024, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Lebih lanjut, klarifikasi tersebut dilakukan di kantor DJP atau tempat lain yang dianggap patut dan wajar. Tempat lain dimaksud contohnya rumah sakit dalam hal pihak yang dimintai klarifikasi dalam kondisi sakit.

Bila pihak yang dimintai klarifikasi sedang ditangani oleh aparat penegak hukum lain maka klarifikasi dapat dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Dalam hal pihak yang dimintai klarifikasi memiliki keterbatasan fisik maka klarifikasi dilakukan di rumah yang bersangkutan. Jika terjadi keadaan kahar maka klarifikasi dapat dilakukan di kantor pemerintah.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara dan risalah klarifikasi," bunyi SE-1/PJ/2024.

Setelah klarifikasi dilakukan, barulah pemeriksa bukper membuat dan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper adalah informasi yang memuat hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 1 angka 29 PMK 177/2022.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Nilai kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper sama dengan nilai yang tercantum dalam surat panggilan klarifikasi sepanjang tidak ada bahan bukti baru setelah dilakukannya klarifikasi.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper harus memuat informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak, penghitungan kerugian pada pendapatan negara, informasi terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak, dan/atau pemberitahuan kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan sebenarnya.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper harus diterbitkan maksimal 1 bulan setelah surat panggilan klarifikasi diterbitkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD