PER-01/PJ/2023

Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Maret 2023 | 11:30 WIB
Tarif Pajak Royalti Dipangkas, DJP: Bisa Tekan Biaya Kepatuhan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi tarif efektif sebesar 6% dapat menekan biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN selama ini sering kali berstatus lebih bayar akibat PPh Pasal 23 atas royalti.

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas SPT Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Contoh, seorang wajib pajak memiliki penghasilan bruto senilai Rp1 miliar. Wajib pajak orang pribadi tersebut menggunakan NPPN sehingga diperoleh penghasilan neto senilai Rp500 juta atau 50% dari penghasilan bruto.

Kemudian, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak adalah senilai Rp54 juta sehingga diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp446 juta. Dengan demikian, PPh yang terutang sepanjang tahun adalah senilai Rp80,5 juta.

Mengingat seluruh penghasilan wajib pajak tersebut merupakan royalti maka dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% atau sejumlah Rp150 juta. Akibatnya, timbul lebih bayar senilai Rp69,5 juta. Berikut tabel contoh penghitungannya:

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar memang memiliki hak untuk mengajukan restitusi. Namun, restitusi baru bisa dicairkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B.

"Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quick win pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar," ujar Dwi.

Dengan demikian, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN tidak lagi berstatus lebih bayar seiring dengan adanya ketentuan tarif baru tersebut. Wajib pajak cukup melunasi kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, DJP telah merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang mengatur perihal tarif PPh Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menghitung penghasilan neto menggunakan norma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?