KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Diputuskan, DJBC: Masih Direviu Internal

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 19:30 WIB
Tarif Cukai Rokok 2022 Belum Diputuskan, DJBC: Masih Direviu Internal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyampaikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022.

Askolani mengatakan terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih matang. Menurutnya, penetapan kebijakan mengenai tarif cukai rokok harus dilakukan secara komprehensif.

"Mengenai kebijakan cukai, saat ini masih direviu di internal pemerintah sebab memang melihat kebijakan ini harus secara komprehensif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Askolani menuturkan terdapat beberapa dimensi yang dipertimbangkan dalam menetapkan tarif cukai rokok pada 2022. Dimensi tersebut di antaranya meliputi sisi kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai juga harus melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian teknis.

Selain itu, Askolani juga menginginkan kebijakan tarif cukai 2022 tidak memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Selama ini, lanjutnya, pemerintah selalu mewaspadai kemunculan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Kami juga mempertimbangkan potensi kebijakan harga terhadap timbulnya barang-barang ilegal, baik dari dalam maupun dari impor," ujarnya.

Askolani sebelumnya sempat menargetkan kajian mengenai kebijakan tarif cukai rokok 2022 akan rampung pada Oktober 2021. Keputusan mengenai tarif cukai rokok 2022 akan disampaikan kepada publik setelah ditetapkan pemerintah.

Target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180 triliun.

Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya sebesar 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi