PERPRES 104/2021

Target Penerimaan Perpajakaan 2022 Dirilis, Belum Pulih ke Pra-Pandemi

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 10:33 WIB
Target Penerimaan Perpajakaan 2022 Dirilis, Belum Pulih ke Pra-Pandemi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memerinci target penerimaan perpajakan untuk APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp1.510 triliun, angka ini 4,5% lebih tinggi bila dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan tahun 2021 yang mencapai Rp1.444,54 triliun.

"Penerimaan perpajakan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 104/2021, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Secara umum, target penerimaan perpajakan yang ditetapkan pada Perpres 104/2021 masih belum melampaui realisasi pada masa prapandemi. Realisasi penerimaan perpajakan pada 2019 tercatat mencapai Rp1.546,14 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan pada tahun depan masih -2,33% lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.

Target PPh ditetapkan hanya senilai Rp680,87 triliun, masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi PPh pada 2019 yang mencapai Rp772,26 triliun.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Target PPh badan pada 2022 ditetapkan senilai Rp185,14 triliun, masih -27,8% lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi PPh badan pada 2019 yang mencapai Rp256,74 triliun.

Sebaliknya, target PPh Pasal 21 yang berasal dari upah karyawan justru sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019. Pada tahun depan, PPh Pasal 21 ditargetkan mencapai Rp151,03 triliun, tumbuh 1,6% bila dibandingkan realisasi 2019 senilai Rp148,63 triliun.

Adapun target PPh final pada tahun depan ditetapkan senilai Rp131,6 triliun, tumbuh 5,6% bila dibandingkan dengan realisasi PPh final tahun 2019 senilai Rp124,54 triliun.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Berbanding terbalik dengan PPh, target PPN/PPnBM justru ditetapkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi pada era prapandemi. Pada 2022, PPN/PPnBM ditargetkan mencapai Rp554,38 triliun, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp531,57 triliun.

Secara lebih terperinci, PPN dalam negeri pada 2022 ditargetkan mencapai Rp369,03 triliun, 6,5% lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada 2019 yang senilai Rp346,31 triliun.

Target PPN impor pada 2022 juga ditetapkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019, walaupun tidak signifikan. Pada 2022, PPN impor ditargetkan mencapai Rp174,32 triliun atau 1,79% lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2019 yang senilai Rp171,25 triliun.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya menyatakan target penerimaan perpajakan yang tertuang pada APBN 2022 masih belum memperhitungkan potensi tambahan penerimaan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai Rp130 triliun untuk kas negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi