JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas berdasarkan PMK 80/2025. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (11/12/2025).
Purbaya menyebut pemerintah dan DPR sudah memasukkan target penerimaan untuk bea keluar emas ke dalam APBN 2026. Pengenaan bea keluar atas emas diharapkan bisa turut menambal defisit APBN 2026.
"Ini langkah pertama untuk menutup defisit [APBN 2026]," katanya.
Purbaya telah menyampaikan rencana pengenaan bea keluar atas emas ini kepada DPR. Pada 2026, bea keluar atas emas ditargetkan mampu menyumbang penerimaan negara senilai Rp3 triliun.
Tidak hanya emas, pemerintah juga membidik bea keluar atas komoditas batu bara. Apabila nantinya diterapkan, penerimaan dari bea keluar batu bara diproyeksi mencapai Rp20 triliun.
Melalui PMK 80/2025, dijelaskan pengenaan bea keluar bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Selain itu, bea keluar dikenakan terhadap emas juga untuk mendukung program hilirisasi.
Melalui PMK 80/2025, Purbaya juga memerinci 4 jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta dengan besaran tarif bea keluarnya.
Tarif bea keluar emas terdiri atas, pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5%—15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.
Kedua, tarif bea keluar 10%—12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
Ketiga, tarif bea keluar 7,5%—10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore.
Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5%—10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan.
Tarif bea keluar atas emas ditentukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas.
Selain itu, PMK 80/2025 juga memerinci tata cara penghitungan bea keluar atas emas. Perhitungan bea keluar atas emas ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Harga ekspor tersebut ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE). PMK 80/2025 ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelahnya atau 23 Desember 2025.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang persiapan Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan fitur prepopulated pada pelaporan SPT Tahunan 2025. Setelahnya, ada pembahasan soal DJP yang mengimbau untuk wajib pajak melaporkan kasus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Komisi XI DPR menyetujui kebijakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara yang direncanakan oleh pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bea keluar atas kedua komoditas tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan membantu upaya pemerintah dalam menekan defisit anggaran. Meski demikian, kebijakan bea keluar perlu dibarengi dengan penetapan indikator kinerja utama (IKU) yang mendukung dihasilkannya nilai tambah.
"Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri," ujar Misbakhun. (DDTCNews)
DJP akan mengoptimalkan fitur prepopulated pada pelaporan SPT Tahunan 2025 yang mulai menggunakan coretax system pada tahun depan.
"Persiapan teknis, pemadanan data, dan integrasi dengan berbagai pihak pelapor terus dilakukan untuk memastikan data yang ditampilkan akurat dan mudah diverifikasi oleh wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Kepada pemberi kerja dan pihak pelapor data lainnya, DJP mengimbau untuk memastikan seluruh penerima penghasilan telah mengaktifkan akun coretax sehingga data yang dilaporkan dapat muncul pada akun penerima penghasilan. (DDTCNews)
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melapor apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
DJP mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan seiring dengan maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Terlebih, di tengah gencarnya upaya DJP dalam menggalakkan aktivasi akun coretax bagi seluruh wajib pajak.
"Jika Anda menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melalui kanal-kanal resmi," bunyi pengumuman DJP Nomor PENG-50/PJ.09/2025. (DDTCNews)
Penerbitan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bakal memberikan implikasi terhadap wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, badan, dan instansi pemerintah.
Hal ini mengingat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa keempat wajib pajak di atas menggunakan KBLI sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU).
"KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 6 PER-12/PJ/2022. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2026 untuk memenuhi permintaan industri pada awal tahun depan.
Seiring dengan kebijakan pemerintah mempertahankan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026, para produsen diyakini akan menggenjot produksi pada tahun depan. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, pengusaha masih yakin kondisi ekonomi pada tahun depan bakal lebih baik.
"Itu 'kan berarti perusahaan rokok sendiri optimistis. Kalau enggak ngapain dia pesan pita cukai banyak-banyak," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan) (dik)
