KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DPR Setujui Pungutan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Desember 2025 | 18.15 WIB
DPR Setujui Pungutan Bea Keluar Emas dan Batu Bara
<p>Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui kebijakan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara yang direncanakan oleh pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bea keluar atas kedua komoditas tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan membantu upaya pemerintah dalam menekan defisit anggaran.

Meski demikian, ujarnya, kebijakan bea keluar perlu dibarengi dengan penetapan indikator kinerja utama (IKU) yang mendukung dihasilkannya nilai tambah. "Hal ini akan memperkuat penerimaan negara dan menjamin keberlanjutan suplai dalam negeri," ujar Misbakhun, dikutip Selasa (9/12/2025).

Seluruh kebijakan teknis terkait pengenaan bea keluar juga harus mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait dengan bea keluar emas, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut dapat mendukung upaya hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan melalui ekosistem bullion bank.

Mengenai bea keluar batu bara, Komisi XI DPR mendorong pemerintah untuk memastikan pengenaan bea keluar dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga batu bara agar keberlangsungan usaha tidak terganggu.

"Komisi XI DPR menyetujui bahwa kebijakan bea keluar batu bara harus diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat ketahanan energi, serta mendukung transisi menuju energi hijau," tambah Misbakhun.

Sebagai informasi, pengenaan bea keluar atas emas dan batu bara bertujuan untuk menekan defisit pada APBN 2026 yang telah ditetapkan sebesar 2,68% dari PDB atau Rp689,15 triliun.

Penerimaan yang dihasilkan dari bea keluar emas dan batu bara ditargetkan masing-masing mencapai Rp3 triliun dan Rp20 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan target penerimaan dari bea keluar emas sudah dimasukkan dalam APBN 2026 mengingat tarifnya sudah ditetapkan, sedangkan target penerimaan dari bea keluar batu bara masih belum ditetapkan mengingat pemerintah masih membahas tarifnya.

"Yang emas sudah [masuk ke dalam APBN 2026], kalau yang batu bara belum, karena tarifnya masih didiskusikan," paparnya.

Tarif bea keluar emas terdiri dari, pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5%—15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.

Kedua, tarif bea keluar 12,5%—15% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

Ketiga, tarif bea keluar 10%—12,5% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore.

Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5%—10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan.

Adapun tarif bea keluar atas batu bara bakal ditetapkan sebesar 1%—5%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.