KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Keluar Emas & Batu Bara untuk Tutup Defisit APBN, Ini Kata Purbaya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 09 Desember 2025 | 16.00 WIB
Bea Keluar Emas & Batu Bara untuk Tutup Defisit APBN, Ini Kata Purbaya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara, salah satunya demi menambal defisit APBN 2026.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati postur APBN 2026 dengan defisit anggaran sebesar 2,68% dari produk domestik bruto (PDB), atau secara nominal senilai Rp689,15 triliun.

"Ini langkah pertama untuk menutup defisit [APBN 2026]," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam raker dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Purbaya menuturkan pemerintah menetapkan target penerimaan dari kedua komoditas itu sekitar Rp23 triliun. Rencananya, bea keluar emas akan menyumbang setoran ke kas negara senilai Rp3 triliun dan batu bara senilai Rp20 triliun.

Purbaya juga sudah memasukkan target penerimaan untuk bea keluar emas ke dalam APBN 2026. Sementara itu, target penerimaan bea keluar batu bara belum dicantumkan karena pemerintah belum rampung menyusun ketentuan dan besaran tarifnya.

"Yang emas sudah [masuk ke dalam APBN 2026], kalau yang batu bara belum, karena tarifnya masih didiskusikan," tuturnya.

Perlu diketahui, ketentuan teknis pengenaan pungutan bea keluar emas dan batu bara nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk komoditas emas, pemerintah menetapkan ada 4 pos tarif bea keluar berdasarkan jenis produk yang diekspor. Pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5% - 15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.

Kedua, tarif bea keluar 12,5% - 15% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

Ketiga, tarif bea keluar 10% - 12,5% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore.

Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5% - 10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan.

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan pungutan bea keluar tersebut juga bertujuan untuk mendukung program hilirisasi dan upaya dekarbonisasi oleh pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.