KEBIJAKAN PAJAK

Bebani Negara, Purbaya Anggap Restitusi PPN Batu Bara Seperti Subsidi

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Desember 2025 | 12.30 WIB
Bebani Negara, Purbaya Anggap Restitusi PPN Batu Bara Seperti Subsidi
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) dan Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memandang pemerintah telah memberikan subsidi kepada pelaku usaha sektor batu bara akibat revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, batu bara yang awalnya bukan barang kena pajak (BKP) kini menjadi BKP. Akibatnya, pelaku usaha bisa mengajukan restitusi dalam hal pajak masukan yang terkait dengan ekspor atau penyerahan batu bara melebihi pajak keluarannya.

"Kita subsidi lho. Net-nya kita memberikan subsidi, bukan dapat pajak," ujar Purbaya selepas rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Untuk itu, Purbaya berpandangan bea keluar batu bara diperlukan untuk memulihkan penerimaan negara dari batu bara. Dengan bea keluar, pelaku usaha sektor batu bara mendapatkan perlakuan yang sama seperti sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.

"Jadi saya balikin ke normal sebelum UU Cipta Kerja," ujarnya.

Purbaya menegaskan pengenaan bea keluar atas ekspor batu bara tidak akan menekan daya saing para pelaku usaha yang bergerak pada sektor dimaksud. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, eksportir batu bara sudah bisa bersaing di pasar global.

"Dari sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja. Sebelum 2020 mereka bisa bersaing, jadi kalau dari daya saing enggak ada masalah. Dari anggaran, kita bebannya berkurang dari industri batu bara," tuturnya.

Tarif bea keluar atas ekspor batu bara rencananya ditetapkan sebesar 1% hingga 5% mulai 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa menghasilkan tambahan penerimaan negara senilai Rp20 triliun per tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.