KOTA SEMARANG

Target PAD Belum Tercapai, Pemkot Jamin Gaji ASN Aman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:00 WIB
Target PAD Belum Tercapai, Pemkot Jamin Gaji ASN Aman

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemkot Semarang, Jawa Tengah tengah berupaya mengamankan target pendapatan agar bisa membiayai aktivitas belanja, termasuk gaji ASN.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agus Wuryanto mengatakan realisasi pendapatan daerah belum mencapai target. Sampai dengan pertengahan Desember 2021, pendapatan daerah baru tercapai Rp4,2 triliun dari target sejumlah Rp5,1 triliun.

"Intinya pendapatan secara keseluruhan sudah 82,68%. Nanti, akan disinkronkan dengan belanja daerah yang ada di OPD. Di OPD kan tidak terserap semua, ini masih dihitung. Kami sedang rapatkan dengan BPKAD," katanya, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Agus memerinci realisasi pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai Rp1,9 triliun dari target tahun ini senilai Rp2,6 triliun. Setoran pajak daerah juga belum mencapai target. Realisasi penerimaan pajak daerah baru terhimpun Rp1,3 triliun dari target Rp2 triliun.

Menurutnya, pemkot akan memprioritaskan belanja wajib agar tetap terpenuhi meskipun kinerja tidak mencapai target. Komponen belanja wajib tersebut antara lain gaji ASN dan non-ASN. Kemudian, kewajiban rutin lainnya seperti listrik, internet dan air.

Sementara itu, lanjut Agus, belanja nonrutin seperti pengerjaan infrastruktur dengan nilai besar akan diupayakan tetap dipenuhi. Jika tidak dapat dibayar maka proses akan dialihkan pada pagu belanja 2022.

"Yang belum bisa dibayar tahun ini sedang dihitung apa saja. Saya tidak hafal karena belanja bukan ranah saya, tapi saya pastikan belanja wajib mengikat tetap dibayarkan. Kami sedang koordinasi terus dengan BPKAD," ujarnya seperti dilansir beritajateng.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?