EFEK VIRUS CORONA

Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Maret 2020 | 17:12 WIB
Tangani Virus Corona, Ini 9 Arahan Jokowi Soal Fiskal & Moneter

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas.

Hal ini disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat terbatas (ratas) terkait kebijakan fiskal dan moneter dalam menghadapi dampak pandemic virus Corona (COVID-19) yang dilakukan secara online melalui konferensi video pada hari ini, Jumat (20/3/2020).

“Banyak sekali ini yang tidak prioritas pangkas dulu. Anggaran-anggaran perjalanan dinas, belanja rapat-rapat, pembelian barang-barang yang tidak prioritas saya minta dipangkas,” ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman resmi Setkab.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Dia juga menekankan dan memerintahkan kementerian, pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan hal yang sama. Menurutnya, daya beli masyarakat, terutama rakyat kecil, harus betul-betul harus menjadi perhatian.

Anggaran, sambungnya, harus diarahkan untuk memperkuat penanganan di bidang kesehatan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dan memperbesar program sosial safety net yang akan memberikan dampak peningkatan daya beli masyarakat.

Selain pemangkasan belanja yang tidak prioritas, ada 8 arahan lain yang disampaikan Presiden Jokowi. Pertama, implementasi program bantuan langsung masyarakat. Presiden meminta agar semua program, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, maupun Kartu Sembako, bisa diimplementasikan seawall mungkin.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

“Kemudian juga kartu pra-kerja harus segera cepat dimulai. Ini juga untuk selain memberikan scalling dan upscalling, juga untuk mengatasi hal yang berkaitan dengan PKH,” jelas Presiden.

Kedua, pencairan dana desa. Hal ini telah disampaikan kepada Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, seluruh kepala daerah, juga kepala desa, terutama untuk yang berkaitan dengan program Padat Karya Tunai serta penanganan virus Corona.

Ketiga, peningkatan jumlah program Padat Karya Tunai di semua kementerian/lembaga. Keempat, realokasi anggaran dengan fokus memberi insentif ekonomi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM serta sektor informal.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

“Ini penting sekali tolong digarisbawahi UMKM dan sektor informal,” tegas Jokowi.

Kelima, ketersediaan likuiditas dalam negeri dan pemantauan terhadap sistem keuangan. Terkait dengan hal ini, Presiden Jokowi juga meminta agar ada mitigas risiko sekomprehensif mungkin. Dia meminta ada sinergi antara BI, OJK, LPS, Kemenkeu, dan K/L lain.

Keenam, penjagaan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi. Hal ini ditujukan untuk Bank Indonesia. Presiden juga meminta agar otoritas moneter mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah di dalam negeri. Simak artikel ‘Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS, Presiden Jokowi Minta Ini ke BI’.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Ketujuh, pemberian stimulus ekonomi di bidang perbankan agar memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak, khususnya UMKM dan sektor informal. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sehingga tidak ada aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus, termasuk untuk debitur UMKM yang terkena dampak dari COVID-19. Kedelapan, penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang lebih intensif.

“Saya minta dukungan dari seluruh asosiasi usaha, kelompok profesi, serikat pekerja, serikat buruh, himpunan nelayan, dan petani untuk bersama-sama bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi saat ini dan ke depan,” ujar Presiden Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada