KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:30 WIB
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Seorang karyawan hotel sedang bekerja dengan mengoperasikan tapping box, beberapa waktu lalu. Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

Kepada wajib pajak daerah yang bandel itu akan ada ancaman kurungan penjara dan denda. "Tentunya kami dari tim akan melakukan pemantauan terus," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Umar mengatakan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel sejumlah restoran yang tidak mengoperasikan tapping box. Menurutnya, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing).

Beleid itu mengatur sejumlah kewajiban wajib pajak, seperti memelihara mesin tapping box, menyampaikan data transaksi pada surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) atau e-SPTPD, dan memudahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan sistem e-billing.

Kepada wajib pajak yang dengan kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar secara sengaja, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Pemkot minta agar para pelaku usaha sama-sama taat hukum, sebab uang yang disetorkan ke pemkot merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai wajib pungut," ujar Umar, seperti dilansir lampost.co.

Pemkot Bandar Lampung membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung.

Baru-baru ini, Tim Pengawas Pajak menyegel 4 restoran karena tidak patuh menyetorkan pajak dan mematikan alat tapping box. Setelah penyegelan, tim akan tetap memantau aktivitas tempat usaha untuk memastikan tanda segel tidak dilepas sebelum kewajiban pajaknya terpenuhi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya