KOTA BANDAR LAMPUNG
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi
Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:30 WIB
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Seorang karyawan hotel sedang bekerja dengan mengoperasikan tapping box, beberapa waktu lalu. Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

Kepada wajib pajak daerah yang bandel itu akan ada ancaman kurungan penjara dan denda. "Tentunya kami dari tim akan melakukan pemantauan terus," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

Umar mengatakan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel sejumlah restoran yang tidak mengoperasikan tapping box. Menurutnya, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing).

Beleid itu mengatur sejumlah kewajiban wajib pajak, seperti memelihara mesin tapping box, menyampaikan data transaksi pada surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) atau e-SPTPD, dan memudahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan sistem e-billing.

Kepada wajib pajak yang dengan kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD

Sementara kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar secara sengaja, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Pemkot minta agar para pelaku usaha sama-sama taat hukum, sebab uang yang disetorkan ke pemkot merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai wajib pungut," ujar Umar, seperti dilansir lampost.co.

Pemkot Bandar Lampung membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Baca Juga:
Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung.

Baru-baru ini, Tim Pengawas Pajak menyegel 4 restoran karena tidak patuh menyetorkan pajak dan mematikan alat tapping box. Setelah penyegelan, tim akan tetap memantau aktivitas tempat usaha untuk memastikan tanda segel tidak dilepas sebelum kewajiban pajaknya terpenuhi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB KABUPATEN LOMBOK UTARA Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB KOTA MAKASSAR Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai