KOTA PALU

Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Maret 2026 | 13.30 WIB
Tolak Pasang Tapping Box di Tempat Usaha, WP Bisa Kena 3 Sanksi Ini
<p>Pengumuman dari Bapenda Palu. (foto: hasil tangkapan layar di media sosial Bapenda Palu)</p>

PALU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mewajibkan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box) di tiap-tiap tempat usaha yang dikelola wajib pajak.

Ketentuan pemasangan tapping box tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 44/2024. Bapenda Palu menegaskan terdapat sanksi bagi para wajib pajak yang menolak memasang tapping box.

"Alat ini dipasang pada usaha yang melakukan transaksi dengan konsumen seperti restoran, kafe, hotel, penginapan, tempat hiburan, dan usaha lainnya yang memungut pajak daerah," jelas Bapenda Palu melalui media sosial, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Bapenda menegaskan ada 3 jenis sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak patuh dan menolak pemasangan tapping box di lokasi usahanya.

Pertama, wajib pajak akan diberikan peringatan tertulis. Kedua, sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. Ketiga, pencabutan izin usaha sementara, bukan permanen.

"Mari patuhi ketentuan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan daerah demi mendukung pembangunan Kota Palu," sebut Bapenda.

Berdasarkan Perwali 44/2024, tapping box adalah perangkat yang dipasang pada usaha yang dikelola wajib pajak untuk memantau transaksi usaha secara online yang menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha Wajib Pajak.

Bapenda menjelaskan tapping box harus dipasang di lokasi usaha yang melakukan transaksi dengan konsumen akhir. Alat itu berguna untuk merekam transaksi secara real time dan mengirim datanya langsung ke Bapenda.

Dengan demikian, pemda bisa menekan kebocoran penerimaan pajak dan mencegah manipulasi data omzet pengusaha.

Lokasi usaha yang perlu dipasang tapping box antara lain restoran, rumah makan, kafe, warung makan, hotel, penginapan, homestay. Lalu, tempat karaoke, diskotek, bar, kelab malam, serta tempat rekreasi dan wisaya berbayar dan usaha hiburan lainnya yang memungut pajak daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.