KOTA PALANGKA RAYA

Optimalisasi Pajak, Pemkot Siapkan 125 Unit Tapping Box di Awal Tahun

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 07 Februari 2026 | 08.30 WIB
Optimalisasi Pajak, Pemkot Siapkan 125 Unit Tapping Box di Awal Tahun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan menggencarkan pemasangan 125 unit alat perekam transaksi atau tapping box di berbagai lokasi usaha guna meningkatkan transparansi, akurasi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan penggunaan tapping box justru akan memudahkan para pelaku usaha, terutama dalam menghitung pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.

"Dengan hadirnya tapping box ini, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalisir perbedaan laporan. Alat ini disediakan oleh pemkot dan Bank Kalteng dengan total sebanyak 125 unit," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Emi menjelaskan tapping box akan mencatat semua transaksi penjualan dan memantau jumlah pajak secara real time. Dengan begitu, alat ini berperan mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia mengungkapkan kehadiran tapping box akan menekan jumlah ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dibayarkan ke pemkot dan kondisi usaha. Apabila wajib pajak pengusaha masih membandel dan kerap kurang bayar pajak, Bapenda bisa menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) hingga melakukan pemeriksaan.

"Pemasangan alat ini tentunya akan mempermudah transaksi yang dilakukan wajib pajak, dan tentunya jumlah pajak yang akan disetor dan diterima oleh pemerintah lebih transparan," jelas Emi.

Emi mengakui rencana pemasangan tapping box masih mendapat penolakan dari banyak wajib pajak. Penolakan ini mengemuka karena para wajib pajak khawatir kepatuhannya diawasi terlalu ketat.

Padahal, sambungnya, alat perekam transaksi bisa membuat pengawasan pajak lebih mudah karena petugas tidak perlu mendatangi lokasi usaha secara langsung. guna mengatasi kekhawatiran wajib pajak, Bapenda akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai tapping box.

"Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Apalagi ini juga menjadi komitmen bersama dengan KPK sehingga mau tidak mau wajib pajak nantinya akan memasang alat tapping box tersebut," tutup Emi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.